Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Turap di Kaltara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri menetapkan satu tersangka berinisial I kasus dugaan korupsi pembangunan turap (sheet pile) di Kalimantan Utara (kaltara). Tersangka I merupakan pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.
”Tindak pidana korupsi dalam pembangunan turap atau sheet pile di Kalimantan Utara, penanganan kasus didasari oleh laporan polisi LP/31/I/2017/Bareskrim tanggal 10 Januari 2017 terkait dengan tindak pidana korupsi di dua lokasi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Jumat (23/12/2022).
Dua lokasi itu di Kecamatan Sesaya dan Kecamatan Sesaya Hilir oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tanah Tidung, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2010/2015 yang dilakukan oleh tersangka I selaku pengguna anggaran yang merangkap sebagai PPK.
Penyidik, kata dia, telah melakukan serangkaian tindakan berupa pemeriksaan tersangka, penggeledahan di lima lokasi, serta pemeriksaan saksi sebanyak 82.
”Pemeriksaan ahli terdiri dari ahli konstruksi, ahli pengadaan barang atau jasa, ahli sumber pengelolaan sumber daya air dan ahli kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Diketahui dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi disimpulkan bahwa pembangunan turap atau sheet pile mengalami gagal konstruksi setempat dan gagal bangunan setempat sehingga pada bagian-bagian tersebut akan kolab atau sledding yang merugikan negara Rp95,6 miliar.
Nurul mengatakan pembangunan turap itu seharusnya dilakukan pemenang lelang, yaitu PT WL dan PT DPM. Namun, pembangunan turap itu justru dilakukan oleh kontraktor lain.
”Tindak pidana korupsi dalam pembangunan turap atau sheet pile di Kalimantan Utara, penanganan kasus didasari oleh laporan polisi LP/31/I/2017/Bareskrim tanggal 10 Januari 2017 terkait dengan tindak pidana korupsi di dua lokasi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Jumat (23/12/2022).
Dua lokasi itu di Kecamatan Sesaya dan Kecamatan Sesaya Hilir oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tanah Tidung, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2010/2015 yang dilakukan oleh tersangka I selaku pengguna anggaran yang merangkap sebagai PPK.
Penyidik, kata dia, telah melakukan serangkaian tindakan berupa pemeriksaan tersangka, penggeledahan di lima lokasi, serta pemeriksaan saksi sebanyak 82.
”Pemeriksaan ahli terdiri dari ahli konstruksi, ahli pengadaan barang atau jasa, ahli sumber pengelolaan sumber daya air dan ahli kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Diketahui dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi disimpulkan bahwa pembangunan turap atau sheet pile mengalami gagal konstruksi setempat dan gagal bangunan setempat sehingga pada bagian-bagian tersebut akan kolab atau sledding yang merugikan negara Rp95,6 miliar.
Nurul mengatakan pembangunan turap itu seharusnya dilakukan pemenang lelang, yaitu PT WL dan PT DPM. Namun, pembangunan turap itu justru dilakukan oleh kontraktor lain.
(ams)