Kantor Gubernur dan Wagub Jatim Digeledah, Ketua KPK: Kita Bekerja Profesional, Sedang Penyidikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi daerah Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu 21 Desember 2022. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Salah satu lokasi yang digeledah KPK yaitu ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan ruang kerja Wakil Gubernur (Wagub) Jatim, Emil Dardak.
Merespons penggeledahan ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan adanya dugaan keterlibatan Gubernur dan Wagub Jatim.
"Mohon maaf rekan-rekan, kita bekerja secara profesional. Saat ini kita sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang dilakukan penyelenggara dalam pemberian dana hibah ke masyarakat," kata Firli Bahuri dalam pesan singkatnya, Kamis (22/12/2022).
"Yang diduga melibatkan tersangka STS Wakil Ketua DPRD Jatim dan beberapa pihak yang telah kami sampaikan ke publik sebelumnya pada tgl 15 Desember 2022. Adapun pemggeledahan yang dilakukan kemarin di Jatim merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan. Kita terus bekerja, pada saatnya tentu KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan," tambahnya.
Baca juga: KPK Segera Sampaikan Hasil Penggeledahan Ruang Kerja Gubernur dan Wagub Jawa Timur
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Gedung DPRD Jatim. Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Hasilnya, KPK mengamankan sejumlah dokumen hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan kasus ini. KPK sedang menganalisa dokumen dan uang tunai tersebut dalam rangka proses penyitaan. KPK sedang mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus ini.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.
Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
Salah satu lokasi yang digeledah KPK yaitu ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan ruang kerja Wakil Gubernur (Wagub) Jatim, Emil Dardak.
Merespons penggeledahan ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan adanya dugaan keterlibatan Gubernur dan Wagub Jatim.
"Mohon maaf rekan-rekan, kita bekerja secara profesional. Saat ini kita sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang dilakukan penyelenggara dalam pemberian dana hibah ke masyarakat," kata Firli Bahuri dalam pesan singkatnya, Kamis (22/12/2022).
"Yang diduga melibatkan tersangka STS Wakil Ketua DPRD Jatim dan beberapa pihak yang telah kami sampaikan ke publik sebelumnya pada tgl 15 Desember 2022. Adapun pemggeledahan yang dilakukan kemarin di Jatim merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan. Kita terus bekerja, pada saatnya tentu KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan," tambahnya.
Baca juga: KPK Segera Sampaikan Hasil Penggeledahan Ruang Kerja Gubernur dan Wagub Jawa Timur
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Gedung DPRD Jatim. Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Hasilnya, KPK mengamankan sejumlah dokumen hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan kasus ini. KPK sedang menganalisa dokumen dan uang tunai tersebut dalam rangka proses penyitaan. KPK sedang mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus ini.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.
Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
(maf)