Selain Ruang Kerja Khofifah dan Emil Dardak, KPK Geledah Kantor Sekda hingga Bappeda Jatim

Rabu, 21 Desember 2022 - 19:24 WIB
loading...
Selain Ruang Kerja Khofifah dan Emil Dardak, KPK Geledah Kantor Sekda hingga Bappeda Jatim
Tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak, Rabu (21/12/2022) sore. FOTO/SINDOnews/LUKMAN HAKIM
A A A
JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Ali Fikri membenarkan tim penyidik menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak , Rabu (21/12/2022) sore ini. Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim. "Betul, hari ini (21/12) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

Belum diketahui apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Sebab, penggeledahan masih berlangsung hingga malam hari ini. KPK akan menginformasikan lebih detail hasil penggeledahan hari ini setelah rampung. "Informasi yang kami terima, sejauh ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan sampaikan perkembangannya nnti setelah semua kegiatan selesai," katanya.

Baca juga: Giliran Ruang Kerja Gubernur dan Wagub Jatim Digeledah KPK

Sebelumnya KPK telah lebih dulu melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Gedung DPRD Jatim. Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim. Hasilnya, KPK mengamankan sejumlah dokumen hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

KPK sedang menganalisa dokumen dan uang tunai tersebut dalam rangka proses penyitaan. KPK sedang mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus ini.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS); Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas. Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1491 seconds (0.1#10.140)