Langsung Ditahan KPK, Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp3,7 Miliar

Senin, 19 Desember 2022 - 18:52 WIB
loading...
Langsung Ditahan KPK, Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp3,7 Miliar
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Hakim Yustisial di Mahkamah Agung ( MA ) Edy Wibowo (EW) telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) langsung menahan Edy Wibowo untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan yang sedang berproses di MA. "Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Edy diduga menerima suap sebesar Rp3,7 melalui perantaraan orang kepercayaannya. Adapun, orang kepercayaan Edy Wibowo yang diduga sebagai pihak perantara suap yakni, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.



"Adapun pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," kata Firli.

Dia mengungkapkan, perkara suap terhadap Hakim Edy Wibowo bermula dari adanya gugatan (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) sebagai pihak pemohon dan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) sebagai termohon.

Selama proses persidangan sampai agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

"Salah satu isi permohonannya agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," sambungnya.

Kemudian, sekitar Agustus 2022, Wahyudi Hardi selaku ketua Yayasan Rumah Sakit SKM mendekati dan intens berkomunikasi dengan meminta Muhajir Habibie dan Albasri untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut. "Diduga, disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," imbuhnya.

Penetapan tersangka terhadap Edy Wibowo merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Tersangka tersebut di antaranya adalah dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES).

Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian yang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1994 seconds (0.1#10.140)