Kriminolog Sebut Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Terjadi di Saguling
Senin, 19 Desember 2022 - 13:57 WIB
loading...
Kriminolog Prof Muhammad Mustofa berpendapat rencana pembunuhan Brigadir J dilakukan Ferdy Sambo dkk di rumah Saguling. Foto: MPI/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Kriminolog Prof Muhammad Mustofa menyatakan perintah Ferdy Sambo di rumah Saguling untuk menembak Brigadir J masuk dalam kategori perencanaan. Hal itu disampaikan dalam sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk.
Dalam sidang, awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan pendapat Mustofa tentang tindakan Ferdy Sambo setelah mendengar istrinya diperkosa. Ferdy Sambo mengaku masih sempat bermain badminton dan menunda klarifikasi dengan si pemerkosa.
"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika. Jadi tak ada jeda waktu lagi menyaksikan istrinya diperkosa, dia lakukan tindakan tembakan terhadap pelaku. Jadi tak ada jeda waktu tuk berfikir tindakana lain," ujar Mustofa di persidangan, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
"Artinya Saudara menilai itu pasti berencana?" tanya Jaksa. "Pasti berencana," kata Mustofa.
JPU kembali memastikan hal itu dengan menceritakan kronologis peristiwa di Saguling. Ketika itu, Putri Candrawathi memberitahu Ferdy Sambo tentang apa yang dialaminya. Ferdy Sambo lalu memanggil Ricky Rizal dan memerintahkannya menembak Brigadir J meski akhirnya Ricky menolak.
Ferdy Sambo lantas meminta Bharada E atau Richard Eliezer untuk menjelaskan peristiwa di Magelang hingga akhirnya Ferdy Sambo memintanya menembak Brigadir J yang akhirnya disanggupi. Lokasi penembakan ditentukn di rumah Duren Tiga. Putri lalu mengajak Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir J selaku korban ke rumah Duren Tiga.
Dalam sidang, awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan pendapat Mustofa tentang tindakan Ferdy Sambo setelah mendengar istrinya diperkosa. Ferdy Sambo mengaku masih sempat bermain badminton dan menunda klarifikasi dengan si pemerkosa.
"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika. Jadi tak ada jeda waktu lagi menyaksikan istrinya diperkosa, dia lakukan tindakan tembakan terhadap pelaku. Jadi tak ada jeda waktu tuk berfikir tindakana lain," ujar Mustofa di persidangan, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
"Artinya Saudara menilai itu pasti berencana?" tanya Jaksa. "Pasti berencana," kata Mustofa.
JPU kembali memastikan hal itu dengan menceritakan kronologis peristiwa di Saguling. Ketika itu, Putri Candrawathi memberitahu Ferdy Sambo tentang apa yang dialaminya. Ferdy Sambo lalu memanggil Ricky Rizal dan memerintahkannya menembak Brigadir J meski akhirnya Ricky menolak.
Ferdy Sambo lantas meminta Bharada E atau Richard Eliezer untuk menjelaskan peristiwa di Magelang hingga akhirnya Ferdy Sambo memintanya menembak Brigadir J yang akhirnya disanggupi. Lokasi penembakan ditentukn di rumah Duren Tiga. Putri lalu mengajak Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir J selaku korban ke rumah Duren Tiga.
Lihat Juga :