Bareskrim Limpahkan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro ke Kejagung
Jum'at, 16 Desember 2022 - 21:10 WIB
loading...
Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo (kiri) mengatakan, Bareskrim melimpahkan dua mantan petinggi anak perusahaan Jakpro ke Kejagung. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri resmi melimpahkan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabyte Passive Optical Network (GPON) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pembangunan menara tersebut dilakukan oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) yang merupakan anak Perusahaan Jakpro 2015-2018 .
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti dan dua tersangka yakni, mantan Vice President Finance PT. JIP periode 2008-2018 Christman Desanto dan, mantan Direktur Utama PT. JIP Periode 2014-2018 Ario Pramadhi.
"Pada hari ini, terhadap kedua tersangka beserta barang bukti dillakukan penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukan proses hukum," kata Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Bareskrim Tahan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Menurut Cahyono, sampai dengan saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. "Penyidik akan mendalami pihak-pihak lainnya, yang dapat dimintai pertanggungjawaban baik melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi maupun TPPU," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah melakukan penahanan terhadap dua eks petinggi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak perusahaan dari Jakpro. Kedua orang yang ditahan yakni, Christman Desanto dan Ario Pramadhi.
Baca juga: Bareskrim Serahkan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro ke Kejagung Jumat Pekan Ini
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti dan dua tersangka yakni, mantan Vice President Finance PT. JIP periode 2008-2018 Christman Desanto dan, mantan Direktur Utama PT. JIP Periode 2014-2018 Ario Pramadhi.
"Pada hari ini, terhadap kedua tersangka beserta barang bukti dillakukan penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukan proses hukum," kata Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Bareskrim Tahan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Menurut Cahyono, sampai dengan saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. "Penyidik akan mendalami pihak-pihak lainnya, yang dapat dimintai pertanggungjawaban baik melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi maupun TPPU," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah melakukan penahanan terhadap dua eks petinggi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak perusahaan dari Jakpro. Kedua orang yang ditahan yakni, Christman Desanto dan Ario Pramadhi.
Baca juga: Bareskrim Serahkan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro ke Kejagung Jumat Pekan Ini
Lihat Juga :