Sahat Tua Simanjuntak Minta Maaf ke Keluarga dan Warga Jawa Timur

Jum'at, 16 Desember 2022 - 02:15 WIB
loading...
Sahat Tua Simanjuntak Minta Maaf ke Keluarga dan Warga Jawa Timur
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak mengenakan rompi tahanan KPK. Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Sahat Simanjuntak mengakui kesalahannya terkait penerimaan suap alokasi dana hibah di Jatim tersebut.

Atas perbuatannya, politikus Golkar tersebut meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya, warga Jawa Timur dan keluarga. "Pertama saya salah, saya salah. Saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022), dini hari.

Sahat pasrah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Tapi, dalam kesempatan itu, Sahat meminta doa agar proses hukumnya di KPK bisa berjalan dengan lancar. "Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar," katanya.





Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Salah satunya, Sahat Tua P Simanjuntak.

Kemudian, Staf Ahli Sahat Simanjuntak, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Dalam perkara ini, Sahat dan Rusdi ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, ditetapkan tersangka pemberi suap. Mereka bersepakat jahat terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4978 seconds (0.1#10.140)