Jadi Tersangka, Direktur Operasional PT Waskita Karya Dijebloskan ke Bui
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan satu orang tersangka korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan sejumlah bank di PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, tersangka tersebut adalah BR, Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 - sekarang. BR pun langsung ditahan.
"Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 s/d 24 Desember 2022," ucapnya dalam keterangan pers, Senin (5/12/2022).
Dia menjelaskan peranan BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
Dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga: Kejagung Sita Uang Tunai Rp288 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma, Begini Penampakannya
"Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 s/d 24 Desember 2022," ucapnya dalam keterangan pers, Senin (5/12/2022).
Dia menjelaskan peranan BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
Dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga: Kejagung Sita Uang Tunai Rp288 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma, Begini Penampakannya
(muh)