Menkumham: UU Ekstradisi RI-Singapura Mudahkan Penegak Hukum Selesaikan Perkara

Kamis, 15 Desember 2022 - 20:11 WIB
loading...
Menkumham: UU Ekstradisi RI-Singapura Mudahkan Penegak Hukum Selesaikan Perkara
Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan pengesahan UU Ekstradisi RI-Indonesia akan memudahkan penegak hukum memproses perkara pidana. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yasonna H Laoly menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi Undang-Undang (UU). Hal itu akan mempermudah penegak hukum menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura karena posisi negara tersebut berbatasan langsung dengan Indonesia. Apalagi, mobilitas warga di dua negara itu tinggi. Ditambah Singapura termasuk dalam negara bebas visa, menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.

“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura, akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ucap Yasonna dalam sambutannya saat pengesahan UU Ektradisi Pemerintah RI dengan Singapura di Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (15/12/2022).



Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura, kata Yasonna, didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Singapura, untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut. “Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” ujar Yasonna.



Yasonna menerangkan, pembangunan kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya Pemerintah Indoneaka dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia. “Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” tandas Yasonna.

Yasonna menyebut, perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura mengatur antara lain, kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi; tindak pidana yang dapat diekstradisi; dasar ekstradisi; pengecualian wajib terhadap ekstradisi; pengecualian sukarela terhadap ekstradisi; permintaan dan dokumen pendukung; dan pengaturan penyerahan.

“Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut (ekstradisi RI dan Singapura) dengan melakukan pengesahan Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 tentang Perjanjian Internasional,” kata Yasonna.

Kendati telah disahkannya regulasi ekstradisi, Yasonna mengucapkan puji syukur dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang terhormat, yang dengan penuh dedikasi, toleransi, kerja keras, pemikiran, perhatian, dan kerja sama dapat menyelesaikan pembahasan RUU Ekstradisi antara RI dan Singapura,” tutup Yasonna.

Sebagai infromasi, RUU Ekstradisi antara RI dan Singapura telah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis (15/12/2022). Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini, Undang-Undang Ekstradisi antara RI dan Singapura disahkan setelah melalui pembahasan tingkat pertama dengan Komisi III DPR RI dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)