Menkumham: UU Ekstradisi RI-Singapura Mudahkan Penegak Hukum Selesaikan Perkara
Kamis, 15 Desember 2022 - 20:11 WIB
loading...
Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan pengesahan UU Ekstradisi RI-Indonesia akan memudahkan penegak hukum memproses perkara pidana. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yasonna H Laoly menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi Undang-Undang (UU). Hal itu akan mempermudah penegak hukum menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura karena posisi negara tersebut berbatasan langsung dengan Indonesia. Apalagi, mobilitas warga di dua negara itu tinggi. Ditambah Singapura termasuk dalam negara bebas visa, menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.
“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura, akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ucap Yasonna dalam sambutannya saat pengesahan UU Ektradisi Pemerintah RI dengan Singapura di Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura Disahkan, DPR: Koruptor Siap-siap Dijemput Paksa
Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura, kata Yasonna, didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Singapura, untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut. “Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” ujar Yasonna.
Baca juga: RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura Berlanjut ke Paripurna DPR
Yasonna menerangkan, pembangunan kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya Pemerintah Indoneaka dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia. “Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” tandas Yasonna.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura karena posisi negara tersebut berbatasan langsung dengan Indonesia. Apalagi, mobilitas warga di dua negara itu tinggi. Ditambah Singapura termasuk dalam negara bebas visa, menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.
“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura, akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ucap Yasonna dalam sambutannya saat pengesahan UU Ektradisi Pemerintah RI dengan Singapura di Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura Disahkan, DPR: Koruptor Siap-siap Dijemput Paksa
Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura, kata Yasonna, didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Singapura, untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut. “Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” ujar Yasonna.
Baca juga: RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura Berlanjut ke Paripurna DPR
Yasonna menerangkan, pembangunan kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya Pemerintah Indoneaka dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia. “Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” tandas Yasonna.
Lihat Juga :