6 Partai Lokal Aceh Sah Jadi Peserta Pemilu 2024
Rabu, 14 Desember 2022 - 18:16 WIB
loading...
A
A
A
Dalam tahapan verifikasi administrasi, terdapat 6 partai politik yang tidak memenuhi syarat. Sehingga, ada 17 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Baca juga: Kemendagri Serahkan DP4 ke KPU, Jumlah Pemilih Pemilu 2024 Sebanyak 204 Juta Jiwa
Namun, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai politik yang telah dinyatakan lolos ke parlemen tidak lagi melakukan verifikasi faktual. Diketahui, terdapat sembilan partai politik yang kini berada di parlemen Senayan. Sehingga, verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap parpol yang tak lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 dan partai politik baru.
Tercatat, sebanyak sembilan partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi faktual yang dimulai pada 15 Oktober- 23 November 2022. Berikut 17 parpol sah sebagai peserta Pemilu 2024 yakni :
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Baca juga: Kemendagri Serahkan DP4 ke KPU, Jumlah Pemilih Pemilu 2024 Sebanyak 204 Juta Jiwa
Namun, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai politik yang telah dinyatakan lolos ke parlemen tidak lagi melakukan verifikasi faktual. Diketahui, terdapat sembilan partai politik yang kini berada di parlemen Senayan. Sehingga, verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap parpol yang tak lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 dan partai politik baru.
Tercatat, sebanyak sembilan partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi faktual yang dimulai pada 15 Oktober- 23 November 2022. Berikut 17 parpol sah sebagai peserta Pemilu 2024 yakni :
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Lihat Juga :