Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat 75% Selama Pandemi Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengungkapkan kasus kekerasan perempuan meningkat 75% selama masa pandemi Covid-19.
“Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 75% sejak pandemi Covid-19,” kata Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (10/7/2020). (Baca juga: Kekerasan Seksual Meningkat, Komnas Perempuan Sesalkan RUU PKS Ditunda)
Dari data yang diperoleh, tercatat ada 14.719 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jika dirinci kekerasan perempuan secara fisik sebanyak 5.548 kasus. Kekerasan psikis sebanyak 2.123 kasus, kekerasan seksual sebanyak 4.898 kasus, kekerasan akibat ekonomi sebanyak 1.528 kasus, dan kekerasan buruh migran dan trafficking perempuan sebanyak 610 kasus.
Reisa mengimbau kepada perempuan yang menjadi korban KDRT atau kekerasan seksual untuk melapor ke pemerintah setempat. “Di Jakarta misalnya tersedia layanan Call Center untuk melayani pengaduan kekerasan,” katanya. (Baca juga: Kementerian PPPA Ungkap 409.178 Perempuan Telah Alami Kekerasan)
Pada situasi pandemi saat ini, kata Reisa pelayanan tetap dibuka dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. “Misalnya dengan cara pencatatan semua dokumen dan penanganan korban secara online oleh petugas.”
Kedua, dapatkan bantuan dari orang terpercaya yang dapat memberikan dukungan baik secara psikologis dan bahkan lebih. “Sebisa mungkin keluar dari situasi yang mengundang kekerasan tersebut. Ketiga, bagi kita yang bukan korban, bersuaralah. Pastikan kita bilang tidak kepada kekerasan dalam bentuk apapun. Berikan dukungan kita kepada para korban bergabunglah dengan kelompok-kelompok Anti Kekerasan Berbasis Gender,” tegas Reisa.
Reisa pun meminta masyarakat untuk mendukung pemerintah untuk memutus rantai kekerasan berbasis gender dan kurangi risiko pada korban terkena Covid-19. “Mari peduli dan lindungi mereka karena itu artinya melindungi diri kita dan bangsa,” ucapnya.
“Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 75% sejak pandemi Covid-19,” kata Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (10/7/2020). (Baca juga: Kekerasan Seksual Meningkat, Komnas Perempuan Sesalkan RUU PKS Ditunda)
Dari data yang diperoleh, tercatat ada 14.719 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jika dirinci kekerasan perempuan secara fisik sebanyak 5.548 kasus. Kekerasan psikis sebanyak 2.123 kasus, kekerasan seksual sebanyak 4.898 kasus, kekerasan akibat ekonomi sebanyak 1.528 kasus, dan kekerasan buruh migran dan trafficking perempuan sebanyak 610 kasus.
Reisa mengimbau kepada perempuan yang menjadi korban KDRT atau kekerasan seksual untuk melapor ke pemerintah setempat. “Di Jakarta misalnya tersedia layanan Call Center untuk melayani pengaduan kekerasan,” katanya. (Baca juga: Kementerian PPPA Ungkap 409.178 Perempuan Telah Alami Kekerasan)
Pada situasi pandemi saat ini, kata Reisa pelayanan tetap dibuka dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. “Misalnya dengan cara pencatatan semua dokumen dan penanganan korban secara online oleh petugas.”
Kedua, dapatkan bantuan dari orang terpercaya yang dapat memberikan dukungan baik secara psikologis dan bahkan lebih. “Sebisa mungkin keluar dari situasi yang mengundang kekerasan tersebut. Ketiga, bagi kita yang bukan korban, bersuaralah. Pastikan kita bilang tidak kepada kekerasan dalam bentuk apapun. Berikan dukungan kita kepada para korban bergabunglah dengan kelompok-kelompok Anti Kekerasan Berbasis Gender,” tegas Reisa.
Reisa pun meminta masyarakat untuk mendukung pemerintah untuk memutus rantai kekerasan berbasis gender dan kurangi risiko pada korban terkena Covid-19. “Mari peduli dan lindungi mereka karena itu artinya melindungi diri kita dan bangsa,” ucapnya.
(cip)