Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu, Jumlah Anggota DPR Bertambah Jadi 580 Orang

Selasa, 13 Desember 2022 - 11:48 WIB
loading...
Jokowi Terbitkan Perppu...
Perppu Pemilu yang baru diterbitkan pemerintah mengatur penambahan jumlah Anggota DPR dari 575 menjadi 580 orang. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum . Perppu tersebut salah satunya mengatur penambahan jumlah Anggota DPR dari 575 menjadi 580 orang.

Hal ini berdasarkan poin ke-6 Perppu yang menyebutkan perubahan ketentuan Pasal 186 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal itu berbunyi, jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh).

Jumlah anggota DPD juga akan bertambah sesuai penambahan provinsi di Indonesia, dari 34 menjadi 38 provinsi. Karena di dalam Perppu Pemilu tidak memuat perihal perubahan jumlah anggota DPD, maka setiap provinsi akan diwakili oleh empat anggota DPD. Dengan begitu, Pemilihan Umum 2024 nanti akan menghasilkan 152 anggota DPD.



Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu resmi diterbitkan pada Senin (12/12/2022).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1478 seconds (0.1#10.140)