Rumuskan Kebijakan Pembangunan, BRIN Ajak Para Pemred Media Berdialog
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengajak seluruh Pejabat Tinggi Madya di lingkungan BRIN untuk berdialog dengan para Pemimpin Redaksi (Pemred) dari berbagai media. Salah satu yang disampaikan Handoko kepada para Pemred yakni mekanisme penyusunan kebijakan pembangunan yang nantinya disampaikan kepada Kementerian/Lembaga terkait.
Handoko mengatakan lahirnya BRIN sebagai satu-satunya lembaga riset yang dimiliki Pemerintah, mempunyai tugas untuk melakukan dan mengelola riset untuk berbagai bidang. Selain itu, BRIN juga mempunyai tugas menyusun sebuah kebijakan yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
“Tiga dari tujuh kedeputian BRIN menjadi bagian dari pembuat dan nantinya memberikan rekomendasi kebijakan kepada kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah tentunya,” ujar Handoko pada Forum Diskusi Pemimpin Redaksi Media BRIN, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Dikatakan Handoko, kedeputian yang terlibat dalam penyusunan rekomendasi kebijakan terkait Kementerian/Lembaga yakni kedeputian bidang Kebijakan Pembangunan. Sedangkan kedeputian yang terlibat dalam penyusunan rekomendasi kebijakan terkait pemerintah daerah adalah kedeputian Bidang Riset dan Inovasi Daerah.
“Rekomendasi kebijakan yang telah disusun diserahkan kepada pihak terkait sebagai bahan pengambilan keputusan oleh pemerintah dan ini sifatnya tidak dapat dipublikasikan kepada publik, karena ini masih dalam proses pengambilan kebijakan,” lanjutnya.
Pengambilan kebijakan ini ditegaskan Handoko, sudah menjadi kewajiban pemerintah termasuk BRIN. Kebijakan yang diambil tidak semata-mata bertujuan memuaskan semua pihak, namun lebih kepada mempertimbangkan kepentingan bangsa dalam jangka panjang.
Handoko menyebutkan mekanisme penyusunan kebijakan yang dilakukan BRIN adalah melalui diskusi dengan pihak pemangku kepentingan baik di lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Pemangku kepentingan untuk tingkat Kementerian/Lembaga sebanyak 84, namun utamanya terdiri dari 34 Kementerian/Lembaga.
Sedangkan untuk tingkat pemerintah daerah melibatkan 514 pemerintah kota/pemerintah kabupaten ditambah dengan 34 pemerintah provinsi. “Dari hasil diskusi tersebut, BRIN memberikan rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah yang sifatnya tertutup mengingat hal ini masih dalam proses pengambilan keputusan,” tegasnya.
Dalam diskusi dengan Pemred kali ini, juga dibahas masih kurangnya informasi terkait hasil penelitian yang dilakukan BRIN kepada masyarakat. Banyak penelitian yang belum diketahui oleh masyarakat, padahal pemerintah melalui BRIN telah melakukan berbagai macam riset yang sebenarnya bermanfaat bagi masyarakat.
Handoko mengharapkan adanya engagement dengan pihak media supaya informasi tentang riset BRIN dapat diketahui masyarakat. “Media dapat terlibat di berbagai kegiatan yang dilakukan BRIN, misalnya pada waktu hari layar yang dilaksanakan setiap tahun empat sampai lima batch, dan para jurnalis dari berbagai media dapat mengikuti ekspedisi tersebut,” harapnya.
Handoko mengatakan lahirnya BRIN sebagai satu-satunya lembaga riset yang dimiliki Pemerintah, mempunyai tugas untuk melakukan dan mengelola riset untuk berbagai bidang. Selain itu, BRIN juga mempunyai tugas menyusun sebuah kebijakan yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
“Tiga dari tujuh kedeputian BRIN menjadi bagian dari pembuat dan nantinya memberikan rekomendasi kebijakan kepada kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah tentunya,” ujar Handoko pada Forum Diskusi Pemimpin Redaksi Media BRIN, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Dikatakan Handoko, kedeputian yang terlibat dalam penyusunan rekomendasi kebijakan terkait Kementerian/Lembaga yakni kedeputian bidang Kebijakan Pembangunan. Sedangkan kedeputian yang terlibat dalam penyusunan rekomendasi kebijakan terkait pemerintah daerah adalah kedeputian Bidang Riset dan Inovasi Daerah.
“Rekomendasi kebijakan yang telah disusun diserahkan kepada pihak terkait sebagai bahan pengambilan keputusan oleh pemerintah dan ini sifatnya tidak dapat dipublikasikan kepada publik, karena ini masih dalam proses pengambilan kebijakan,” lanjutnya.
Pengambilan kebijakan ini ditegaskan Handoko, sudah menjadi kewajiban pemerintah termasuk BRIN. Kebijakan yang diambil tidak semata-mata bertujuan memuaskan semua pihak, namun lebih kepada mempertimbangkan kepentingan bangsa dalam jangka panjang.
Handoko menyebutkan mekanisme penyusunan kebijakan yang dilakukan BRIN adalah melalui diskusi dengan pihak pemangku kepentingan baik di lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Pemangku kepentingan untuk tingkat Kementerian/Lembaga sebanyak 84, namun utamanya terdiri dari 34 Kementerian/Lembaga.
Sedangkan untuk tingkat pemerintah daerah melibatkan 514 pemerintah kota/pemerintah kabupaten ditambah dengan 34 pemerintah provinsi. “Dari hasil diskusi tersebut, BRIN memberikan rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah yang sifatnya tertutup mengingat hal ini masih dalam proses pengambilan keputusan,” tegasnya.
Dalam diskusi dengan Pemred kali ini, juga dibahas masih kurangnya informasi terkait hasil penelitian yang dilakukan BRIN kepada masyarakat. Banyak penelitian yang belum diketahui oleh masyarakat, padahal pemerintah melalui BRIN telah melakukan berbagai macam riset yang sebenarnya bermanfaat bagi masyarakat.
Handoko mengharapkan adanya engagement dengan pihak media supaya informasi tentang riset BRIN dapat diketahui masyarakat. “Media dapat terlibat di berbagai kegiatan yang dilakukan BRIN, misalnya pada waktu hari layar yang dilaksanakan setiap tahun empat sampai lima batch, dan para jurnalis dari berbagai media dapat mengikuti ekspedisi tersebut,” harapnya.