Ketum DPP LBH Perindo soal Polemik KUHP Baru: Kenapa Tak Dibahas Maksimal?
Jum'at, 09 Desember 2022 - 22:13 WIB
loading...
A
A
A
"Salah satu contoh pada pasal penghinaan kepada lembaga negara, kita lihat di situ pasalnya tidak klir menurut saya, sudah disampaikan oleh Bu Ninik ada lex scripta, aturan pidana ini harus betul-betul tertulis, dan ada lex certa, artinya harus detail, harus menjelaskan unsur-unsurnya," katanya.
"Karena kalau saja unsur ini tidak jelas malah akan banyak korban dari undang-undang ini, ini yang jadi masalah," sambungnya.
Ricky menilai, jika hukum pidana tidak betul-betul tertulis, dan tidak ada rumusan delik pidana yang jelas, maka lembaga negara akan terlihat menjadi super power dan antikritik. "Dengan adanya pasal itu mohon maaf harus kami sampaikan, pada akhirnya lembaga negara ini terlihat menjadi super power dan seakan antikritik," katanya.
Namun, di luar pasal-pasal yang dianggap bermasalah oleh masyarakat, Ricky menjelaskan bahwa KUHP pasti memiliki dampak positifnya. "Saya yakin pasti banyak positifnya juga untuk masyarakat," pungkasnya.
"Karena kalau saja unsur ini tidak jelas malah akan banyak korban dari undang-undang ini, ini yang jadi masalah," sambungnya.
Ricky menilai, jika hukum pidana tidak betul-betul tertulis, dan tidak ada rumusan delik pidana yang jelas, maka lembaga negara akan terlihat menjadi super power dan antikritik. "Dengan adanya pasal itu mohon maaf harus kami sampaikan, pada akhirnya lembaga negara ini terlihat menjadi super power dan seakan antikritik," katanya.
Namun, di luar pasal-pasal yang dianggap bermasalah oleh masyarakat, Ricky menjelaskan bahwa KUHP pasti memiliki dampak positifnya. "Saya yakin pasti banyak positifnya juga untuk masyarakat," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :