Terungkap, Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan daripada Dipenjara

Jum'at, 09 Desember 2022 - 13:26 WIB
loading...
Terungkap, Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan daripada Dipenjara
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan hal yang paling ditakutkan para koruptor. Mereka lebih takut dimiskinkan daripada dihukum penjara. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan hal yang paling ditakutkan para koruptor . Menurutnya, para koruptor lebih takut dimiskinkan daripada dihukum penjara.

"Kajian menunjukkan para pelaku korupsi tidak takut dengan ancaman hukuman badan, tidak takut dengan hukum penjara, tapi takut kalau dimiskinkan," kata Firli saat memberikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Firli menyoroti data statistik angka pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun Firli, KPK sudah menetapkan, menahan, hingga mengadili sebanyak 1.479 tersangka sejak 2004 hingga saat ini. Mayoritas tersangka yang dijerat KPK berasal dari pihak swasta, DPR, hingga DPRD.



"Sejak KPK berdiri, sudah ada yang tertangkap, dan sudah ditahan, dan sudah diadili sebanyak 1.479 tersangka terdiri dari beberapa profesi yang sudah ditayangkan," katanya.

Dibeberkan Firli, KPK telah melakukan proses penahanan terhadap 115 pelaku tindak pidana korupsi kurun waktu Januari hingga November 2022. Menurut Firli, upaya penindakan tersebut penting dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.

"Upaya-upaya pemberantasan korupsi ini pun menjadi penting karena karena sebagaimana kami sampaikan, penindakan bukan hanya sekedar hukuman badan, tetapi jauh dari itu bagaimana kita menimbulkan efek jera," ungkapnya.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Yakin Indonesia Antikorupsi di 2045

"Sehingga, orang tidak mau melakukan korupsi karena pendekatan yang dilakukan KPK, di samping hukuman penjara, juga diterapkan hukum denda dan uang pengganti termasuk juga penerapan tindak pidana uang," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1443 seconds (0.1#10.140)