Vonis Bebas Pelanggaran HAM Berat Paniai, Komnas HAM Desak Jaksa Agung Banding
Jum'at, 09 Desember 2022 - 09:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Komnas HAM Kecewa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai
Selain melakukan upaya hukum lanjutan, Haris juga meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih proaktif kepada korban pelanggaran HAM berat dalam memberi perlindungan.
LPSK kata Haris, juga harus lebih proaktif lagi dalam melindungi saksi-saksi pada kasus tersebut. Apalagi, Haris menilai, terdapat proses pembuktian yang tidak berjalan maksimal, lantaran partisipasi aktif dari para saksi korban dan keluarga yang kerap kali tidak hadir di persidangan.
"Terakhir kami juga mendorong dalam perkara pelanggaran ham berat ini, sesuai dengan mandatnya agar LPSK ini lebih proaktif untuk memberikan perlindungan, memberikan hak-hak perlindungan korban pelanggaran HAM berat dan melindungi saksi-saksinya," ucapnya.
"Yang hadir itu adalah dari aparat anggota TNI maupun Polri. Dari saksi-saksi masyarakat sipilnya yang melihat peristiwa itu tidak hadir secara langsung. Kalaupun ada itu dibacakan BAP-nya," sambungnya.
Selain melakukan upaya hukum lanjutan, Haris juga meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih proaktif kepada korban pelanggaran HAM berat dalam memberi perlindungan.
LPSK kata Haris, juga harus lebih proaktif lagi dalam melindungi saksi-saksi pada kasus tersebut. Apalagi, Haris menilai, terdapat proses pembuktian yang tidak berjalan maksimal, lantaran partisipasi aktif dari para saksi korban dan keluarga yang kerap kali tidak hadir di persidangan.
"Terakhir kami juga mendorong dalam perkara pelanggaran ham berat ini, sesuai dengan mandatnya agar LPSK ini lebih proaktif untuk memberikan perlindungan, memberikan hak-hak perlindungan korban pelanggaran HAM berat dan melindungi saksi-saksinya," ucapnya.
"Yang hadir itu adalah dari aparat anggota TNI maupun Polri. Dari saksi-saksi masyarakat sipilnya yang melihat peristiwa itu tidak hadir secara langsung. Kalaupun ada itu dibacakan BAP-nya," sambungnya.
Lihat Juga :