Pemda Didorong Terbuka untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih
loading...

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Se-Provinsi Papua di Ballroom Hotel Swisbell Jayapura, Kamis (8/12/2022). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menekankan keterbukaan informasi memberi peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance lantaran pemerintah dan badan publik dituntut menyediakan informasi secara lengkap, terbuka, transparan, dan akuntabel mengenai apa yang dikerjakan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, guna mendukung keterbukaan informasi publik, khususnya pada tingkat pemerintah daerah, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.
"Inilah sebagai dasar utama bagi kita di Kemendagri dan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menyiapkan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada badan publik kita masing-masing, baik itu di Pemda atau di instansi-instansi vertikal, bahkan sampai ke pemerintah kampung," kata Benny pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Se-Provinsi Papua di Ballroom Hotel Swisbell Jayapura, Kamis (8/12/2022).
Selain itu, Kemendagri juga menerbitkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Permendagri ini salah satunya mengamanatkan kepada Pemda untuk memprioritaskan alokasi anggaran pengelolaan informasi publik dan pengaduan. Tak hanya itu, Pemda perlu mendukung operasionalisasi bagi Komisi Informasi Provinsi dan Kabupaten/Kota pada APBD 2023 melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, guna mendukung keterbukaan informasi publik, khususnya pada tingkat pemerintah daerah, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.
"Inilah sebagai dasar utama bagi kita di Kemendagri dan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menyiapkan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada badan publik kita masing-masing, baik itu di Pemda atau di instansi-instansi vertikal, bahkan sampai ke pemerintah kampung," kata Benny pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Se-Provinsi Papua di Ballroom Hotel Swisbell Jayapura, Kamis (8/12/2022).
Selain itu, Kemendagri juga menerbitkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Permendagri ini salah satunya mengamanatkan kepada Pemda untuk memprioritaskan alokasi anggaran pengelolaan informasi publik dan pengaduan. Tak hanya itu, Pemda perlu mendukung operasionalisasi bagi Komisi Informasi Provinsi dan Kabupaten/Kota pada APBD 2023 melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Lihat Juga :