RKUHP Disahkan, KSP: Sempurnakan Tata Regulasi Hukum

Kamis, 08 Desember 2022 - 20:45 WIB
loading...
RKUHP Disahkan, KSP:...
Menkumham Yasonna Laoly (kedua kanan) dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) saat menerima dokumen laporan Komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (kiri), Selasa (6/12/2022). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan RKUHP dinilai merupakan langkah nyata reformasi hukum pidana di Tanah Air.

KUHP hasil revisi itu dinilai menjadi harapan baru bagi sistem hukum nasional yang harmonis, sinergi, komprehensif, dan dinamis. "Karena akan menyempurnakan tata regulasi hukum di Indonesia yang dicapai melalui konsolidasi hukum pidana melaui undang-undang sektoral dan mencegah disparitas pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya," ujar Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramowardhani, Kamis (8/12/2022).

KSP, kata Jaleswari, terlibat dalam upaya kolektif pemerintah untuk mendorong pengesahan RKUHP dan mengawal aspek pemberlakuannya. Sosialisasi dilakukan tim tenaga ahli dan pemerintah kepada masyarakat dalam tiga tahun ini serta memberikan pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman mengenai esensi, makna, dan filosofi dari RKUHP.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Masyarakat yang Tak Puas Disarankan Gugat ke MK



KUHP yang baru ini menggusur KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) bakal mengalami masa transisi tiga tahun dan berlaku efektif mulai 2025. Proses RKUHP sudah diinisiasi sejak 1958 dan sudah dibahas sejak 1963 di DPR.

Produk hukum yang telah berlaku sejak zaman Pemerintah Hindia Belanda di 1918 menjadi perlu diperbarui untuk memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional akan hukum yang berkeadilan restorative, korektif, dan rehabilitatif.

Pengesahan RKUHP menjadi KUHP itu juga diapresiasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah berpendapat bahwa KUHP baru sudah mengakomodasi aspirasi umat, meski tidak seluruhnya.

Contohnya, pasal yang menegaskan zina dan kumpul kebo, perbuatan cabul yang dilakukan dengan lawan jenis dan sesama jenis dipidana. Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Semarang Benny Riyanto menilai KUHP yang baru meninggalkan produk Kolonial Belanda, kemudian membawa hukum pidana di Indonesia menuju hukum yang lebih modern serta mencerminkan nilai asli bangsa.

KUHP lama dinilai sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman. "Pengesahan RUU KUHP ini akan sangat penting sebagai legacy atau warisan untuk bangsa. Ini penting," ujar Benny dalam dialog publik beberapa waktu lalu.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Dudung Bertemu Pimpinan...
Dudung Bertemu Pimpinan KPK, Bahas Indikasi Korupsi Jual Beli Titik Dapur MBG
Dudung Bakal Buka Layanan...
Dudung Bakal Buka Layanan Aduan 24 Jam, Begini Alurnya
Seruan Saiful Mujani...
Seruan Saiful Mujani Gulingkan Pemerintahan, KSP: Tak Sesuai Konstitusi
Negara Hadir Sepanjang...
Negara Hadir Sepanjang Hayat lewat Buku Saku 0% sebagai Panduan Kesejahteraan Rakyat
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
KSP dan TNI-Polri Turun...
KSP dan TNI-Polri Turun Langsung Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir Aceh
SPBU Swasta Kehabisan...
SPBU Swasta Kehabisan Stok, KSP Kaji Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina
Rekomendasi
PBB Mulai Evakuasi 11.000...
PBB Mulai Evakuasi 11.000 Pelaut yang Terdampar di Selat Hormuz
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
Berita Terkini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Infografis
Pendudukan Israel atas...
Pendudukan Israel atas Tanah Palestina Melanggar Hukum
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved