RKUHP Disahkan, KSP: Sempurnakan Tata Regulasi Hukum
Kamis, 08 Desember 2022 - 20:45 WIB
loading...
A
A
A
KUHP yang baru ini menggusur KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) bakal mengalami masa transisi tiga tahun dan berlaku efektif mulai 2025. Proses RKUHP sudah diinisiasi sejak 1958 dan sudah dibahas sejak 1963 di DPR.
Produk hukum yang telah berlaku sejak zaman Pemerintah Hindia Belanda di 1918 menjadi perlu diperbarui untuk memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional akan hukum yang berkeadilan restorative, korektif, dan rehabilitatif.
Pengesahan RKUHP menjadi KUHP itu juga diapresiasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah berpendapat bahwa KUHP baru sudah mengakomodasi aspirasi umat, meski tidak seluruhnya.
Contohnya, pasal yang menegaskan zina dan kumpul kebo, perbuatan cabul yang dilakukan dengan lawan jenis dan sesama jenis dipidana. Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Semarang Benny Riyanto menilai KUHP yang baru meninggalkan produk Kolonial Belanda, kemudian membawa hukum pidana di Indonesia menuju hukum yang lebih modern serta mencerminkan nilai asli bangsa.
KUHP lama dinilai sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman. "Pengesahan RUU KUHP ini akan sangat penting sebagai legacy atau warisan untuk bangsa. Ini penting," ujar Benny dalam dialog publik beberapa waktu lalu.
Produk hukum yang telah berlaku sejak zaman Pemerintah Hindia Belanda di 1918 menjadi perlu diperbarui untuk memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional akan hukum yang berkeadilan restorative, korektif, dan rehabilitatif.
Pengesahan RKUHP menjadi KUHP itu juga diapresiasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah berpendapat bahwa KUHP baru sudah mengakomodasi aspirasi umat, meski tidak seluruhnya.
Contohnya, pasal yang menegaskan zina dan kumpul kebo, perbuatan cabul yang dilakukan dengan lawan jenis dan sesama jenis dipidana. Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Semarang Benny Riyanto menilai KUHP yang baru meninggalkan produk Kolonial Belanda, kemudian membawa hukum pidana di Indonesia menuju hukum yang lebih modern serta mencerminkan nilai asli bangsa.
KUHP lama dinilai sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman. "Pengesahan RUU KUHP ini akan sangat penting sebagai legacy atau warisan untuk bangsa. Ini penting," ujar Benny dalam dialog publik beberapa waktu lalu.
(rca)
Lihat Juga :