8 Buronan Kakap yang Belum Tertangkap
Jum'at, 10 Juli 2020 - 09:13 WIB
loading...
A
A
A

Eddy Tansil
Sejak 1996, buronan pembobol uang negara melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group (GKG) belum tertangkap. Atas perbuatannya tersebut, Pemerintah RI mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun. Dia dihukum hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp30 juta dan uang tebusan sebesar Rp500 miliar. (Baca juga: Capai 50 Derajat Celcius, Wilayah di Saudi Ini Terpanas di Dunia)
==========================================================

Hiendra Soenjoto
Sejak 14 Februari 2020 yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan penyidik, sejak ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Hiendra diduga sudah kabur sejak empat hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Hiendra diduga telah menyuap Nurhadi sebesar Rp33,1 miliar melalui Rezky untuk memenangkan perkara perdata kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
=======================================================

Samin Tan
Samin Tan adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energy dan Metal yang masuk daftar DPO KPK pada 6 Mei 2020. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pada 15 Februari 2019, Samin Tan tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap senilai Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
Lihat Juga :