ICMI Minta Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Mati

Kamis, 19 Mei 2016 - 14:42 WIB
ICMI Minta Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Mati
ICMI Minta Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Mati
A A A
JAKARTA - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengatakan, wacana pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak dinilai tidak akan cukup untuk memberikan efek jera apalagi mencegah terjadinya kekerasan seksual lainnya.

Menurut Wakil Ketua Umum ICMI, Sri Astuti Bukhari menilai, hukuman yang tepat bagi pelaku kejahatan seksual adalah hukuman mati.

"Kali ini membuat perasaan seorang ibu ketakutan dan menjadi khawatir. Untuk itu ICMI tidak akan tinggal diam melihat hal ini. Maka kami sampaikan untuk berlakukan hukuman mati," kata Sri di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2016).

Dalam hal ini, ICMI merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengindari hukuman kebiri karena berdasarkan rekomendasi Menteri Kesehatan (Menkes) dan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP-PDSJKI), hukuman tersebut akan memberikan efek dan berdampak panjang dari sisi medis, psikologis, kejiwaan dan sosial.

Sebelumnya, dalam hasil keputusan rakor, kementerian dan lembaga telah bersepakat untuk mengajukan pemberatan hukuman pidana maksimal kepada pelaku pemerkosaan dan pencabulan.

"Yang jelas kami menginginkan pemberatan hukuman, dalam hal ini pemerintah harus melihat hal tersebut," tambahnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6504 seconds (0.1#10.140)