Jenderal Dudung Sebut Korban Pemerkosaan Diduga oleh Paspampres Dapat Pendampingan
Rabu, 07 Desember 2022 - 12:59 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, perwira Paspampres berpangkat Mayor (Inf) BF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad TNI.
Ia dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat, terhitung sejak Sabtu 3 Desember 2022 hingga 20 hari ke depan.
"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," ujar Kisdiyanto kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Ia dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat, terhitung sejak Sabtu 3 Desember 2022 hingga 20 hari ke depan.
"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," ujar Kisdiyanto kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
(maf)
Lihat Juga :