Sidang Korupsi Helikopter, KPK Sebut Mantan KSAU Agus Supriatna Tolak Pemanggilan
Senin, 05 Desember 2022 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
Ini merupakan panggilan ketiga Jaksa KPK untuk Agus Supriatna setelah dua kali tidak memenuhi panggilan sidang. Agus tercatat mangkir alias tidak memenuhi panggilan pada Senin, 21 November 2022. Tim jaksa KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Agus pada Senin, 28 November 2022. Namun, Agus kembali mangkir dalam jadwal ulang tersebut.
KPK memastikan bahwa telah mengirimkan surat panggilan kepada Agus Supriatna ke sejumlah kediamannya. KPK juga telah berulang kali meminta Agus untuk kooperatif. Sebab, Agus sudah kerap mangkir saat dipanggil di proses penyidikan Irfan Kurnia Saleh.
KPK mengaku membutuhkan keterangan Agus Supriatna di kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter AW-101. Sebab, nama Agus muncul dalam dakwaan Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Agus meminta untuk diperiksa secara militer. Padahal, Agus saat ini sudah menjadi pensiunan TNI.
Dalam perkara ini, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar. Irfan disebut jaksa memperkaya diri sebesar Rp183 lebih. Irfan juga turut memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp17,7 miliar.
Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar USD29,5 juta atau setara Rp391,6 miliar serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar USD10,95 juta atau sekitar Rp146,3 miliar.
KPK memastikan bahwa telah mengirimkan surat panggilan kepada Agus Supriatna ke sejumlah kediamannya. KPK juga telah berulang kali meminta Agus untuk kooperatif. Sebab, Agus sudah kerap mangkir saat dipanggil di proses penyidikan Irfan Kurnia Saleh.
KPK mengaku membutuhkan keterangan Agus Supriatna di kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter AW-101. Sebab, nama Agus muncul dalam dakwaan Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Agus meminta untuk diperiksa secara militer. Padahal, Agus saat ini sudah menjadi pensiunan TNI.
Dalam perkara ini, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar. Irfan disebut jaksa memperkaya diri sebesar Rp183 lebih. Irfan juga turut memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp17,7 miliar.
Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar USD29,5 juta atau setara Rp391,6 miliar serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar USD10,95 juta atau sekitar Rp146,3 miliar.
Lihat Juga :