Oknum Paspampres Pemerkosa Anggota Kostrad Telah Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 02 Desember 2022 - 11:54 WIB
loading...
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, oknum perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, oknum perwira Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres ) Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan . BF diduga memerkosa prajurit warnia dari Divisi Infanteri III/Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Letnan Dua Caj (K) GE.
"Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar," kata JenderalAndika di Mako Kolinlamil, Kamis (1/12/2022).
Panglima TNI memastikan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI. Jika nanti dalam proses hukumnya terbukti, maka tidak segan-segan TNI melakukan pemecatan.
Baca juga: Kronologi Dugaan Oknum Paspampres Mayor BF Pemerkosa Anggota Kostrad
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini.
"Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar," kata JenderalAndika di Mako Kolinlamil, Kamis (1/12/2022).
Panglima TNI memastikan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI. Jika nanti dalam proses hukumnya terbukti, maka tidak segan-segan TNI melakukan pemecatan.
Baca juga: Kronologi Dugaan Oknum Paspampres Mayor BF Pemerkosa Anggota Kostrad
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini.
Lihat Juga :