Pancasila sebagai Dasar Negara, Pengertian, Fungsi dan Kedudukannya
Kamis, 01 Desember 2022 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Fungsi pancasila yang kelima adalah setiap negara wajib mengembangkan perbuatan luhur, yakni dengan mengutamakan prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Selain itu bahwa setiap negara harus memiliki sikap yang adil kepada sesama dan dapat memahami hak dan kewajiban antar warga negaranya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
Dilansir dari halaman djkn.kemenkeu.go.id pancasila mempunyai kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional, yang menjadikan pancasila sebagai tolak ukur dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia harus sesuai dengan 5 sila dalam pancasila dan tidak ada unsur pertentangan di dalam setiap peraturan yang dibuatnya.
Selain itu pembentukan peraturan yang bersumber dari pancasila, dalam pembentukannya harus sesuai dengan aturan dan rumusan dalam UUD 1945.
Fungsi pancasila yang kelima adalah setiap negara wajib mengembangkan perbuatan luhur, yakni dengan mengutamakan prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Selain itu bahwa setiap negara harus memiliki sikap yang adil kepada sesama dan dapat memahami hak dan kewajiban antar warga negaranya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
Dilansir dari halaman djkn.kemenkeu.go.id pancasila mempunyai kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional, yang menjadikan pancasila sebagai tolak ukur dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia harus sesuai dengan 5 sila dalam pancasila dan tidak ada unsur pertentangan di dalam setiap peraturan yang dibuatnya.
Selain itu pembentukan peraturan yang bersumber dari pancasila, dalam pembentukannya harus sesuai dengan aturan dan rumusan dalam UUD 1945.
(bim)
Lihat Juga :