Izin Safari Politik Anies di Aceh Dicabut, Nasdem: Ini Jadi Catatan Kita Bersama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Nasdem menyayangkan keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh yang melarang kegiatan safari politik bakal capres Anies Baswedan . Partai Nasdem mengungkapkan sebelumnya rencana kegiatan pada 3 Desember 2022 itu sudah mendapatkan izin dari pemda maupun kepolisian.
Diketahui, beredar surat Pemda Aceh tertanggal 28 November 2022, yang mencabut izin penggunaan Area Taman Safiatuddin untuk 3 Desember 2022, karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
“Ya memang ada (pencabutan izin Pemda Aceh), sebelumnya sudah keluar izin tapi habis itu dicabut sama pihak pemda, tentu ini sangat kita sayangkan bahwasanya masih ada saja dalam situasi seperti ini ada represifitas yang sifatnya tidak penting ya,” kata Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
“Tentu ini menjadi catatan kita bersama, bagaimana kita berharap, kan demokrasi ini kan suatu proses yang terbuka saja, tidak perlu juga hal-hal seperti itu terjadi,” sambungnya.
Willy menjelaskan, kepolisian pada dasarnya hanya memberikan izin keramaian, sementara yang mencabut izin penggunaan fasilitas untuk acaranya itu adalah pihak Pemda Aceh. Padahal, sebelumnya Anies sudah diizinkan untuk menggelar acara di sana.
“Iya. Padahal sebelumnya sudah oke. Tentu ini juga, sebelumnya juga terjadi di Tasik dan Ciamis, tapi pihak pemerintahnya firm untuk terus menjalankan kegiatan,” ungkapnya.
Willy mengatakan, untuk di Tasikmalaya dan Ciamis, izin pencabutan izinnya lantaran ada laporan dari masyarakat untuk menghentikan kegiatan, namun dia tidak bisa mengungkap pihak yang dimaksud. “Bukan, bukan pemda. Ada permintaan kepada pemda untuk menghentikan kegiatan,” terang Willy.
Untuk pencabutan izin di Aceh, ia menambahkan bahwa pihaknya masih sedang mengklarifikasi perihal pencabutan izin tersebut, karena DPP Nasdem masih mengupayakan acara tersebut dapat terselenggara. “Ini kita lagi minta konfirmasi (pencabutan di Aceh),” tandasnya.
Lihat Juga: DPR Ramai-ramai Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong, Anies: Rakyat Indonesia Mengapresiasi
Diketahui, beredar surat Pemda Aceh tertanggal 28 November 2022, yang mencabut izin penggunaan Area Taman Safiatuddin untuk 3 Desember 2022, karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
“Ya memang ada (pencabutan izin Pemda Aceh), sebelumnya sudah keluar izin tapi habis itu dicabut sama pihak pemda, tentu ini sangat kita sayangkan bahwasanya masih ada saja dalam situasi seperti ini ada represifitas yang sifatnya tidak penting ya,” kata Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
“Tentu ini menjadi catatan kita bersama, bagaimana kita berharap, kan demokrasi ini kan suatu proses yang terbuka saja, tidak perlu juga hal-hal seperti itu terjadi,” sambungnya.
Willy menjelaskan, kepolisian pada dasarnya hanya memberikan izin keramaian, sementara yang mencabut izin penggunaan fasilitas untuk acaranya itu adalah pihak Pemda Aceh. Padahal, sebelumnya Anies sudah diizinkan untuk menggelar acara di sana.
“Iya. Padahal sebelumnya sudah oke. Tentu ini juga, sebelumnya juga terjadi di Tasik dan Ciamis, tapi pihak pemerintahnya firm untuk terus menjalankan kegiatan,” ungkapnya.
Willy mengatakan, untuk di Tasikmalaya dan Ciamis, izin pencabutan izinnya lantaran ada laporan dari masyarakat untuk menghentikan kegiatan, namun dia tidak bisa mengungkap pihak yang dimaksud. “Bukan, bukan pemda. Ada permintaan kepada pemda untuk menghentikan kegiatan,” terang Willy.
Untuk pencabutan izin di Aceh, ia menambahkan bahwa pihaknya masih sedang mengklarifikasi perihal pencabutan izin tersebut, karena DPP Nasdem masih mengupayakan acara tersebut dapat terselenggara. “Ini kita lagi minta konfirmasi (pencabutan di Aceh),” tandasnya.
Lihat Juga: DPR Ramai-ramai Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong, Anies: Rakyat Indonesia Mengapresiasi
(rca)