Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS Bakti Kominfo
Selasa, 29 November 2022 - 17:47 WIB
loading...
Kejagung kembali memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Pemeriksaan itu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 -2022," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/11/2022).
Sumedana mengatakan, empat orang yang diperiksa ialah BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra, SJ selaku General Manager Hotel The Dharmawangsa Jakarta, EH selaku Pegawai pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (PPK), AD selaku Direktur Keuangan Bakti. ”Keempat orang itu, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 – 2022,” katanya.
Baca juga: Dugaan Korupsi BTS Kominfo, ICW Desak Kejagung Periksa Johnny Plate
Sumedana menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," katanya.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 -2022," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/11/2022).
Sumedana mengatakan, empat orang yang diperiksa ialah BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra, SJ selaku General Manager Hotel The Dharmawangsa Jakarta, EH selaku Pegawai pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (PPK), AD selaku Direktur Keuangan Bakti. ”Keempat orang itu, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 – 2022,” katanya.
Baca juga: Dugaan Korupsi BTS Kominfo, ICW Desak Kejagung Periksa Johnny Plate
Sumedana menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," katanya.
Lihat Juga :