Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS Bakti Kominfo

Selasa, 29 November 2022 - 17:47 WIB
loading...
Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS Bakti Kominfo
Kejagung kembali memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Pemeriksaan itu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 -2022," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/11/2022).

Sumedana mengatakan, empat orang yang diperiksa ialah BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra, SJ selaku General Manager Hotel The Dharmawangsa Jakarta, EH selaku Pegawai pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (PPK), AD selaku Direktur Keuangan Bakti. ”Keempat orang itu, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 – 2022,” katanya.



Sumedana menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," katanya.



Sebelumnya pada Rabu 23 November 2022, Kejagung juga telah memeriksa empat orang, yakni FN selaku Direktur Utama PT Media Telematika Jaya, RA selaku Direktur PT Symmentry Contracting Indonesia. Kemudian AI selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana, dan RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunnication & Electical.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menyebut kerugian dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung oleh Kominfo mencapai Rp1 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyebut saat ini tengah melakukan penghitungan kerugian dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020-2022.

Dari hasil penghitungan sementara total kerugian negara masih dalam diperkirakan mencapai Rp1 triliun. "Masih dihitung tapi kira-kira segitu," kata Kuntadi, Selasa8 November 2022.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)