Dugaan Korupsi BTS Kominfo, ICW Desak Kejagung Periksa Johnny Plate
Senin, 28 November 2022 - 04:08 WIB
loading...
Indonesia Corruption Watch mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung ( Kejagung ) untuk segera memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G. ICW menilai pemanggilan terhadap Menkominfo ini juga perlu dibarengi dengan pemanggilan saksi relevan lainnya.
"Kejaksaan Agung harus lebih aktif dalam melakukan penggalian informasi termasuk dengan memanggil saksi yang relevan untuk dimintakan keterangan, termasuk Menteri Kominfo," kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam konferensi pers dari laman YouTube Sahabat ICW, Minggu (27/11/2022).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny Plate penting, sebab meskipun BAKTI menjadi pengguna anggarannya, namun BAKTI sebagai badan layanan umum (BLU) di bawah Kominfo dalam proyek pengadaan BTS 4G. Hal itu juga yang menyebabkan tanggung jawabnya tidak terlepas dari tanggung jawab Menkominfo.
Baca juga: Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Ungkap Konstruksi Perkaranya
"Kebijakan BAKTI sebagai BLU dalam proyek pengadaan BTS 4G ini tidak terlepas dari tanggung jawab menteri. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Direktur BAKTI itu diusulkan Menkominfo," tutur Agus.
"Kejaksaan Agung harus lebih aktif dalam melakukan penggalian informasi termasuk dengan memanggil saksi yang relevan untuk dimintakan keterangan, termasuk Menteri Kominfo," kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam konferensi pers dari laman YouTube Sahabat ICW, Minggu (27/11/2022).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny Plate penting, sebab meskipun BAKTI menjadi pengguna anggarannya, namun BAKTI sebagai badan layanan umum (BLU) di bawah Kominfo dalam proyek pengadaan BTS 4G. Hal itu juga yang menyebabkan tanggung jawabnya tidak terlepas dari tanggung jawab Menkominfo.
Baca juga: Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Ungkap Konstruksi Perkaranya
"Kebijakan BAKTI sebagai BLU dalam proyek pengadaan BTS 4G ini tidak terlepas dari tanggung jawab menteri. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Direktur BAKTI itu diusulkan Menkominfo," tutur Agus.
Lihat Juga :