Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Kamis, 09 Juli 2020 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian tentang botol aqua kosong. TGPF juga menemukan bahwa botol tersebut bukan barang bukti tapi digunakan untuk menampung air yang ditemukan di lantai. “Ada BAP tentang penjelasan pengambilan barang bukti anggota Polres Jakarta Utara bahwa botol itu dipakai untuk menampung sisa cairan air yang ditemukan di lokasi. Jadi tidak benar adanya asumsi bahwa botol tersebut sengaja dibawa pelaku ke lokasi dengan isinya,” tandasnya.
Sedangkan mengenai CCTV, CTD, ataupun sobekan baju gemis itu tidaklah benar berdasarkan penelitian cermat TGPF dan sebaiknya menjadi otoritas judisial yang masih berlangsung di pengadilan. “Sebaiknya semua bersikap bijak sambil menunggu proses judisial yang masih berlangsung di pengadilan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana mengungkapkan, laporan terhadap Rudy Heriyanto lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi karena menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Irjen Pol Rudy sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel.
"Saat itu, dia menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sehingga segala persoalan dalam penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan," kata Kurnia. Persoalan itu, menurut dia, termasuk dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja untuk menutupi fakta sebenarnya.
Sedangkan mengenai CCTV, CTD, ataupun sobekan baju gemis itu tidaklah benar berdasarkan penelitian cermat TGPF dan sebaiknya menjadi otoritas judisial yang masih berlangsung di pengadilan. “Sebaiknya semua bersikap bijak sambil menunggu proses judisial yang masih berlangsung di pengadilan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana mengungkapkan, laporan terhadap Rudy Heriyanto lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi karena menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Irjen Pol Rudy sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel.
"Saat itu, dia menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sehingga segala persoalan dalam penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan," kata Kurnia. Persoalan itu, menurut dia, termasuk dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja untuk menutupi fakta sebenarnya.
(nbs)
Lihat Juga :