KPK Bakal Telusuri Berbagai Perkara yang Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh di MA

Selasa, 29 November 2022 - 11:29 WIB
loading...
KPK Bakal Telusuri Berbagai...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri berbagai perkara yang pernah ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh di Mahkamah Agung (MA). Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri berbagai perkara yang pernah ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh di Mahkamah Agung (MA). Gazalba Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Perlu diketahui, Gazalba merupakan salah satu Hakim Agung yang memberikan diskon hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Hukuman Edhy Prabowo dipangkas dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi. Baca juga: Tersangka KPK, Kekayaan Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp7,8 Miliar

"Terkait dengan pekerjaannya seorang hakim ini tidak hanya satu perkara yang ditangani, tentunya apabila nanti sudah bisa kami periksa dari yang lain-lain pun. Kita ada alat atau instrumen yang bisa melakukan pencarian bukti-bukti yang lain yang terkait dengan pidana itu ya seperti penggeledahan dan lain lain itu sangat dimungkinkan," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Kendati demikian, Karyoto belum dapat memastikan apakah memang ada unsur pidana terkait pemberian diskon hukuman terhadap para koruptor yang sempat marak di MA beberapa waktu lalu. Hal itu, kata Karyoto, harus berdasarkan kecukupan bukti.

"Yang jelas semuanya berdasarkan atas kecukupan alat bukti yang ada, tidak bisa kita mengatakan memang ada diskon misalnya," ungkap Karyoto.

Karyoto mengakui bahwa KPK memang sempat menyoroti pengurangan hukuman terhadap beberapa perkara tindak pidana korupsi beberapa waktu lalu. Tapi, KPK telah melakukan upaya mitigasi terkait pemberian diskon hukuman terhadap para koruptor tersebut.

"Memang di awal-awal kemarin kami di KPK ini pengurangan hukuman di tingkat PK ini marak, nah itu juga menjadi perhatian kami dan kami juga tidak akan bicara kepada rekan-rekan bagaimana cara kami melakukan upaya upaya untuk mitigasi," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya di MA.

Adapun, kedua anak buah Gazalba yang ikut jadi tersangka yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN). Mereka diduga terlibat pengurusan kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh dan dua anak buahnya tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim MA nonaktif Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

Adapun, sembilan tersangka lainnya tersebut yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Gazalba diduga ikut membantu mengurus upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Di mana, Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim anggota yang memutus perkara dengan terdakwa Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira SGD202 ribu atau setara Rp2,2 miliar.Baca juga: 2 Anak Buahnya Ditahan, Hakim MA Gazalba Saleh Diminta KPK Kooperatif

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Hakim Gazalba Saleh dan anak buahnya diduga juga turut menerima aliran uang suap tersebut. KPK sedang mendalami lebih detail rincian yang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
HYROX Jakarta 2026 Siap...
HYROX Jakarta 2026 Siap Digelar, Peserta Jalani Persiapan Menuju Kompetisi
Ukraina Berusaha Rebut...
Ukraina Berusaha Rebut Kesempatan Pertama untuk Menang, tapi Kenapa Selalu Gagal?
Berita Terkini
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved