KPK Bakal Telusuri Berbagai Perkara yang Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh di MA

Selasa, 29 November 2022 - 11:29 WIB
loading...
KPK Bakal Telusuri Berbagai Perkara yang Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh di MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri berbagai perkara yang pernah ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh di Mahkamah Agung (MA). Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri berbagai perkara yang pernah ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh di Mahkamah Agung (MA). Gazalba Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Perlu diketahui, Gazalba merupakan salah satu Hakim Agung yang memberikan diskon hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Hukuman Edhy Prabowo dipangkas dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi.

"Terkait dengan pekerjaannya seorang hakim ini tidak hanya satu perkara yang ditangani, tentunya apabila nanti sudah bisa kami periksa dari yang lain-lain pun. Kita ada alat atau instrumen yang bisa melakukan pencarian bukti-bukti yang lain yang terkait dengan pidana itu ya seperti penggeledahan dan lain lain itu sangat dimungkinkan," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Kendati demikian, Karyoto belum dapat memastikan apakah memang ada unsur pidana terkait pemberian diskon hukuman terhadap para koruptor yang sempat marak di MA beberapa waktu lalu. Hal itu, kata Karyoto, harus berdasarkan kecukupan bukti.

"Yang jelas semuanya berdasarkan atas kecukupan alat bukti yang ada, tidak bisa kita mengatakan memang ada diskon misalnya," ungkap Karyoto.

Karyoto mengakui bahwa KPK memang sempat menyoroti pengurangan hukuman terhadap beberapa perkara tindak pidana korupsi beberapa waktu lalu. Tapi, KPK telah melakukan upaya mitigasi terkait pemberian diskon hukuman terhadap para koruptor tersebut.

"Memang di awal-awal kemarin kami di KPK ini pengurangan hukuman di tingkat PK ini marak, nah itu juga menjadi perhatian kami dan kami juga tidak akan bicara kepada rekan-rekan bagaimana cara kami melakukan upaya upaya untuk mitigasi," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya di MA.

Adapun, kedua anak buah Gazalba yang ikut jadi tersangka yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN). Mereka diduga terlibat pengurusan kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh dan dua anak buahnya tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim MA nonaktif Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

Adapun, sembilan tersangka lainnya tersebut yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Gazalba diduga ikut membantu mengurus upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Di mana, Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim anggota yang memutus perkara dengan terdakwa Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira SGD202 ribu atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Hakim Gazalba Saleh dan anak buahnya diduga juga turut menerima aliran uang suap tersebut. KPK sedang mendalami lebih detail rincian yang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4512 seconds (0.1#10.140)