KKP Kukuhkan 71 Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan

Senin, 28 November 2022 - 13:07 WIB
loading...
KKP Kukuhkan 71 Petugas...
DJPT Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengukuhkan 71 orang Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan (PPKKP) angkatan ketiga. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengukuhkan 71 orang Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan (PPKKP) angkatan ketiga. Dengan pengukuhan ini, maka jumlah PPKKP sebanyak 193 orang.

Petugas yang dikukuhkan menjadi PPKKP telah Lulus Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan yang digelar Ditjen Perikanan Tangkap KKP bekerja sama dengan Biro Klasifikasi Indonesia. Mereka bertugas memeriksa kelaikan kapal perikanan terkait pemenuhan aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan kapal perikanan.

Menurut Dirjen Perikanan Tangkap KKP M Zaini Hanafi, jumlah PPKKP saat ini belum sepadan dengan jumlah kapal. "Dibandingkan dengan jumlah dan sebaran kapal perikanan yang ada, jumlah Petugas Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan masih jauh dari cukup," kata Zaini dalam sambutannya, Senin (28/11/2022).



DJPT akan terus melakukan akselerasi menambah jumlah dan meningkatkan kualitas PPKKP, baik melalui pendidikan dan pelatihan maupun kegiatan peningkatan kompetensi lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Zaini juga mengukuhkan Komite Pengesahan Program Diklat Awak Kapal Perikanan. Komite ini merupakan ujung tombak untuk memastikan standar mutu penyelenggaraan diklat awak kapal perikanan. Setiap lembaga diklat yang menyelenggarakan diklat awak kapal perikanan harus patuh terhadap standar mutu yang ditetapkan oleh Kepala BRSDMKP.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Komite ini, yang sebelumnya sudah melakukan audit dan memberikan rekomendasi untuk pengesahan 43 program diklat awak kapal perikanan di 18 lembaga diklat lingkup KKP," katanya.

Tantangan yang dihadapi Komite Pengesahan Program Diklat Awak Kapal Perikanan tidak ringan. Selain lembaga diklat lingkup KKP, juga harus melakukan audit terhadap program diklat yang diselenggarakan oleh SMK bidang Kemaritiman, khususnya yang memiliki program studi nautika kapal penangkap ikan dan program studi teknika kapal penangkap ikan.

Audit terhadap program diklat bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan diklat awak kapal perikanan sesuai standar dan menghasilkan lulusan yang berkompeten untuk bekerja pada kapal perikanan, baik kapal perikanan Indonesia maupun kapal ikan berbendera asing.

Selain itu, Dirjen Zaini juga mengukuhkan Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan. Kinerja Dewan ini dapat menjamin dan memastikan bahwa kualitas awak kapal perikanan yang telah diuji harus benar-benar memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Dewan ini, pasca ditetapkan pada akhir Oktober lalu, telah bergerak cepat, antara lain, menyusun standar mutu pengujian dan SOP-SOP yang diperlukan, serta telah menjaring tenaga penguji dari seluruh lembaga diklat lingkup KKP (menurut laporan yang masuk, telah terdata adalah 110 orang)," katanya.

"Kami mengharapkan, standar mutu pengujian dan SOP-nya harus dipersiapkan dengan baik, minimal sekali, proses bisnis yang selama ini dilaksanakan di Dewan Penguji di bawah Kementerian Perhubungan dapat diadopsi dan diimplementasikan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Bali Berhasil Bongkar TPPO KM Awindo A2
Menteri Trenggono Ungkap...
Menteri Trenggono Ungkap 100 Titik Kampung Nelayan Rampung Mei 2026
KKP Gandeng Masyarakat...
KKP Gandeng Masyarakat Pesisir Lindungi Ekosistem Laut
Komisi IV DPR Usul Pemanfaatan...
Komisi IV DPR Usul Pemanfaatan PNBP VMS untuk Nelayan Kecil
Pemakaman Jenazah 3...
Pemakaman Jenazah 3 Korban Jatuhnya Pesawat ATR, Wamen: Syuhada Penjaga Sumber Daya Kelautan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Rekomendasi
Jaring Bibit Unggul...
Jaring Bibit Unggul Olahraga, Program Pengembangan Atlet Sasar Kaum Muda
UGM Masuk Peringkat...
UGM Masuk Peringkat 41 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026, Naik Signifikan
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup B Piala Dunia 2026: Ada Alajbegovic Sang Pencetak Gol Jarak Jauh Termuda
Berita Terkini
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Infografis
5 Kapal Selam Serang...
5 Kapal Selam Serang Terbaik, AS dan Rusia Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved