Dua Saksi Anggota Propam Polri Mangkir, Kuasa Hukum Hendra: Sangat Rugikan Terdakwa
Kamis, 24 November 2022 - 20:38 WIB
loading...
Sidang obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sempat ditunda karena tak ada saksi yang hadir. Foto/Dok/Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Sidang obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sempat ditunda karena tidak ada saksi yang hadir. Dalam persidangan hari ini, terjadwal dua orang saksi anggota Polri yaitu Radite Hernawan dan Agus Saripul.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Hendri Yosodiningrat mengatakan ketidakhadiran saksi ini akan sangat merugikan terdakwa.
"Jadi jangan kalau kita enggak hadirkan ini akan sangat-sangat merugikan terdakwa, sementara kita di sini kan seperti sering saya katakan untuk mencari kebenaran yang material. Apakah terdakwa ini memang bersalah atau tidak," ujarnya saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Polri Resmi Pecat Hendra Kurniawan
Menurutnya terkait keterangan Ketua RT 05 Kompleks Polri Duren Tiga, Irjen Pol Purn Seno Sukarto soal kliennya mengambil CCTV, untuk menyerahkan kepada penyidik.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Hendri Yosodiningrat mengatakan ketidakhadiran saksi ini akan sangat merugikan terdakwa.
"Jadi jangan kalau kita enggak hadirkan ini akan sangat-sangat merugikan terdakwa, sementara kita di sini kan seperti sering saya katakan untuk mencari kebenaran yang material. Apakah terdakwa ini memang bersalah atau tidak," ujarnya saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Polri Resmi Pecat Hendra Kurniawan
Menurutnya terkait keterangan Ketua RT 05 Kompleks Polri Duren Tiga, Irjen Pol Purn Seno Sukarto soal kliennya mengambil CCTV, untuk menyerahkan kepada penyidik.
Lihat Juga :