Terima 33 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Pemilu 2024, DKPP: Paling Banyak untuk Bawaslu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI menerima 33 pengaduan dugaan pelanggaran etika dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Jumlah itu merupakan kalkulasi dalam waktu sebulan.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan, dari 33 aduan tersebut, 30 di antaranya ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan 3 lainnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Yang paling besar itu pelanggaran etika yang dilakukan oleh temen-temen dari Bawaslu. Dari 33 itu sebanyak 30 ditujukan kepada Bawaslu dan 3 untuk KPU daerah di Kabupaten Kota," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
Aduan lainnya, karena Panwascam yang lolos dianggap tidak pantas lantaran merangkap. Seperti merangkap menjadi pengurus atau anggota partai politik dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ad Hoc itu tidak boleh merangkap sebagai apapun, tidak boleh merangkap sebagai PNS, tidak boleh merangkap ketua yayasan, tidak boleh merangkap perangkat desa, nah ini yang kalo dari pengaduan ternyata masih ada, itu masih diduga, yang merangkap seperti itu meskipun tidak banyak, dan merangkap sebagai anggota parpol. Mereka tidak puas maka lapor ke DKPP. Semua pengaduan akan kita tampung," jelasnya.
Pengaduan tersebut kata Haddy masih dalam proses. Pihaknya masih melengkapi dokumen untuk selanjutnya masuk dalam persidangan. "Pertama administrasi, apakah ini memenuhi atau tidak, yang kita lakukan verifikasi administrasi sampai tanggal 28 (November 2022) masih dalam proses. Kalau semuanya lengkap disidangkan," pungkasnya.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan, dari 33 aduan tersebut, 30 di antaranya ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan 3 lainnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Yang paling besar itu pelanggaran etika yang dilakukan oleh temen-temen dari Bawaslu. Dari 33 itu sebanyak 30 ditujukan kepada Bawaslu dan 3 untuk KPU daerah di Kabupaten Kota," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga
Aduan lainnya, karena Panwascam yang lolos dianggap tidak pantas lantaran merangkap. Seperti merangkap menjadi pengurus atau anggota partai politik dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ad Hoc itu tidak boleh merangkap sebagai apapun, tidak boleh merangkap sebagai PNS, tidak boleh merangkap ketua yayasan, tidak boleh merangkap perangkat desa, nah ini yang kalo dari pengaduan ternyata masih ada, itu masih diduga, yang merangkap seperti itu meskipun tidak banyak, dan merangkap sebagai anggota parpol. Mereka tidak puas maka lapor ke DKPP. Semua pengaduan akan kita tampung," jelasnya.
Pengaduan tersebut kata Haddy masih dalam proses. Pihaknya masih melengkapi dokumen untuk selanjutnya masuk dalam persidangan. "Pertama administrasi, apakah ini memenuhi atau tidak, yang kita lakukan verifikasi administrasi sampai tanggal 28 (November 2022) masih dalam proses. Kalau semuanya lengkap disidangkan," pungkasnya.
(maf)