Wamenkumham Usul 7 Substansi RKUHP Diubah, Termasuk Penghinaan Lembaga Negara

Kamis, 24 November 2022 - 13:27 WIB
loading...
Wamenkumham Usul 7 Substansi...
Wamenkmham Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan tujuh perubahan substansi dalam pembahasan RKUHP dengan Komisi III DPPR, Kamis (24/11/2022) hari ini. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan Komisi III DPR kembali membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ), Kamis (24/11/2022) hari ini. Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan perubahan pada 7 substansi dalam RKUHP berdasarkan sejumlah masukan.

"Setelah mempertimbangkan masukan yang dipaparkan, pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi," kata pria yang akrab disapa Eddi ini di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Banyak Pro-Kontra, Politikus Gerindra Pesimistis RKUHP Bakal Disahkan DPR Periode Ini

Eddi menguraikan ketujuh subtansi itu pertama, reformulasi penjelasan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law); kedua, penyesuaian definisi makar menjadi niat untuk melakukan serangan; ketiga, mengadopsi ketetuan mengenai rekayasa kasus dalam Bab Tindak Pidana tergadap proses peradilan, bagian penyesatan proses peradilan.



Keempat, sambung Eddi, perubahan jangka waktu berkalu RUU KUHP dari dua tahun menjadi tiga tahun setelah diundangkan; kelima, reformulasi pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dibatasi pada lembaga kepresidenan, MA, MK, MPR, DPR, dan DPD.

Keenam, Eddi melanjutkan, pengecualian penganiayaan hewan dalam hal dilakukan unuytk budaya atau adat istiadat; dan ketujuh, harmonisasi pertanggungjawaban korporasi dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13/2016.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
Kejagung Didesak Segera...
Kejagung Didesak Segera Eksekusi Terpidana Silfester Matutina
Menteri Kabinet Merah...
Menteri Kabinet Merah Putih dan Pimpinan Lembaga Negara Hadiri Peringatan Hari Konstitusi
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
Pemerintah Segera Umumkan...
Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan WFH, Fokus ke Instansi Negara
Sarwendah Penuhi Panggilan...
Sarwendah Penuhi Panggilan Polisi, Jadi Saksi Laporan Ruben Onsu soal Penghinaan di TikTok
Kasus KDRT Kembali Diungkit...
Kasus KDRT Kembali Diungkit Lewat DM, Rizky Billar Pertimbangkan Langkah Hukum
Rekomendasi
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved