Mangkir Sidang, KPK Panggil Kembali Eks KSAU Agus Supriatna Pekan Depan
Rabu, 23 November 2022 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Korupsi Heli Angkut AW-101, Jaksa KPK: Eks KSAU Terima Dana Komando Rp17,7 Miliar
Ali mengingatkan kepada Agus Supriatna, untuk kooperatif datang memenuhi panggilan tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan Irfan Kurnia Saleh, pada pekan depan. "Kami mengingatkan baik saksi ataupun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Pengadilan karena hal itu merupakan kewajiban hukum saksi," katanya
Selain Agus Supriatna, tim jaksa KPK juga sempat memanggil empat saksi lainnya pada sidang Senin kemarin. Mereka yakni, Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017, Supriyanto Basuki; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko.
Kemudian, Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada AU) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut, Fransiskus Teguh Santosa; serta Angga Munggaran mewakili PT Karsa Cipta Gemilang. Namun demikian, seluruh saksi klompak tidak hadir.
Dalam perkara ini, Bos PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 (Rp738,9 miliar) terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI-AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar). Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI-AU tersebut.
Adapun, pihak lain yang turut diperkaya Irfan yakni mantan KSAU Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.
Ali mengingatkan kepada Agus Supriatna, untuk kooperatif datang memenuhi panggilan tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan Irfan Kurnia Saleh, pada pekan depan. "Kami mengingatkan baik saksi ataupun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Pengadilan karena hal itu merupakan kewajiban hukum saksi," katanya
Selain Agus Supriatna, tim jaksa KPK juga sempat memanggil empat saksi lainnya pada sidang Senin kemarin. Mereka yakni, Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017, Supriyanto Basuki; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko.
Kemudian, Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada AU) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut, Fransiskus Teguh Santosa; serta Angga Munggaran mewakili PT Karsa Cipta Gemilang. Namun demikian, seluruh saksi klompak tidak hadir.
Dalam perkara ini, Bos PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 (Rp738,9 miliar) terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI-AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar). Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI-AU tersebut.
Adapun, pihak lain yang turut diperkaya Irfan yakni mantan KSAU Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.
Lihat Juga :