Puspen TNI Sosialisasikan Peraturan Panglima soal Keterangan Pers
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jajaran Penerangan TNI Angkatan Laut di seluruh Indonesia menerima sosialisasi Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kewenangan Pemberian Keterangan Pers di lingkungan TNI.
Sosialisasi disampaikan Tim Pusat Penerangan (Puspen) TNI yang dipimpin Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) TNI Laksamana Pertama TNI Tunggul Suropati mewakili Kapuspen TNI melalui video conference, di Ruang Rapat Dispenal, Gedung B4, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020).
Sebelum pelaksanaan sosialisasi, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal dalam sambutannya menyampaikan dengan terbitnya Perpang TNI Nomor 22 Tahun 2020 ini, TNI AL (Dispenal) akan menindaklanjuti dengan merumuskan Peraturan Kasal yang menjabarkan tentang pejabat TNI AL yang berwenang memberikan keterangan Pers dan ruang lingkup kewenangannya.
Dengan demikian, kata dia, memudahkan para kadispen/kabagpen/papen seluruh Indonesia untuk memahami dan melaksanakannya.
“Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan penjelasan kepada para Kadispen, Kabagpen dan Papen TNI AL agar lebih memahami Perpang TNI Nomor 22 Tahun 2020 dan dapat mengimplementasikannya dalam tugas sehari-hari,” ujar Kadispenal.
( )
Sementara itu, Wakapuspen TNI dalam kesempatan tersebut menyampaikan dalam pertemuan virtual ini, Tim Puspen TNI menyosialisasikan dan menjelaskan tentang isi Perpang TNI Nomor 22 Tahun 2020 dan menjadi pedoman atau pegangan bagi seluruh prajurit TNI AL dari Sabang sampai Merauke dalam memberikan keterangan Pers.
Paparan sosialisasi Perpang TNI yang diikuti 24 pejabat penerangan TNI AL seluruh Indonesia ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penerangan Pasukan (Kabid Penpas) Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto dengan moderator Kepala Bidang Umum (Kabidum) Puspen TNI Kolonel Inf Drs. I Ketut Murda.
Sebelum pelaksanaan video conference, tim Puspen TNI meninjau Media Center dan Studio Radio JJM serta menerima penjelasan Sekdispenal Kolonel Laut (E) Nevy Dwi Soesanto, dan Kasi Media Center Letkol Laut (KH) Pandji U. Sementara itu di Studio Radio JJM Suara Samudera 107.7, Wakapuspen TNI berkesempatan melaksanakan siaran langsung wawancara.
Sosialisasi disampaikan Tim Pusat Penerangan (Puspen) TNI yang dipimpin Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) TNI Laksamana Pertama TNI Tunggul Suropati mewakili Kapuspen TNI melalui video conference, di Ruang Rapat Dispenal, Gedung B4, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020).
Sebelum pelaksanaan sosialisasi, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal dalam sambutannya menyampaikan dengan terbitnya Perpang TNI Nomor 22 Tahun 2020 ini, TNI AL (Dispenal) akan menindaklanjuti dengan merumuskan Peraturan Kasal yang menjabarkan tentang pejabat TNI AL yang berwenang memberikan keterangan Pers dan ruang lingkup kewenangannya.
Dengan demikian, kata dia, memudahkan para kadispen/kabagpen/papen seluruh Indonesia untuk memahami dan melaksanakannya.
“Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan penjelasan kepada para Kadispen, Kabagpen dan Papen TNI AL agar lebih memahami Perpang TNI Nomor 22 Tahun 2020 dan dapat mengimplementasikannya dalam tugas sehari-hari,” ujar Kadispenal.
( )
Sementara itu, Wakapuspen TNI dalam kesempatan tersebut menyampaikan dalam pertemuan virtual ini, Tim Puspen TNI menyosialisasikan dan menjelaskan tentang isi Perpang TNI Nomor 22 Tahun 2020 dan menjadi pedoman atau pegangan bagi seluruh prajurit TNI AL dari Sabang sampai Merauke dalam memberikan keterangan Pers.
Paparan sosialisasi Perpang TNI yang diikuti 24 pejabat penerangan TNI AL seluruh Indonesia ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penerangan Pasukan (Kabid Penpas) Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto dengan moderator Kepala Bidang Umum (Kabidum) Puspen TNI Kolonel Inf Drs. I Ketut Murda.
Sebelum pelaksanaan video conference, tim Puspen TNI meninjau Media Center dan Studio Radio JJM serta menerima penjelasan Sekdispenal Kolonel Laut (E) Nevy Dwi Soesanto, dan Kasi Media Center Letkol Laut (KH) Pandji U. Sementara itu di Studio Radio JJM Suara Samudera 107.7, Wakapuspen TNI berkesempatan melaksanakan siaran langsung wawancara.
(dam)