Puspen TNI Sosialisasikan Peraturan Panglima soal Keterangan Pers

Rabu, 08 Juli 2020 - 20:26 WIB
loading...
Puspen TNI Sosialisasikan...
Jajaran Penerangan TNI Angkatan Laut di seluruh Indonesia menerima sosialisasi Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kewenangan Pemberian Keterangan Pers di lingkungan TNI. Foto/dispen AL
A A A
JAKARTA - Jajaran Penerangan TNI Angkatan Laut di seluruh Indonesia menerima sosialisasi Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kewenangan Pemberian Keterangan Pers di lingkungan TNI.

Sosialisasi disampaikan Tim Pusat Penerangan (Puspen) TNI yang dipimpin Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) TNI Laksamana Pertama TNI Tunggul Suropati mewakili Kapuspen TNI melalui video conference, di Ruang Rapat Dispenal, Gedung B4, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020).

Sebelum pelaksanaan sosialisasi, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal dalam sambutannya menyampaikan dengan terbitnya Perpang TNI Nomor 22 Tahun 2020 ini, TNI AL (Dispenal) akan menindaklanjuti dengan merumuskan Peraturan Kasal yang menjabarkan tentang pejabat TNI AL yang berwenang memberikan keterangan Pers dan ruang lingkup kewenangannya.

Dengan demikian, kata dia, memudahkan para kadispen/kabagpen/papen seluruh Indonesia untuk memahami dan melaksanakannya.

“Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan penjelasan kepada para Kadispen, Kabagpen dan Papen TNI AL agar lebih memahami Perpang TNI Nomor 22 Tahun 2020 dan dapat mengimplementasikannya dalam tugas sehari-hari,” ujar Kadispenal.

(Baca juga: Bertemu Muhaimin Iskandar, AHY: Saya Ingin Sambung Persahabatan )

Sementara itu, Wakapuspen TNI dalam kesempatan tersebut menyampaikan dalam pertemuan virtual ini, Tim Puspen TNI menyosialisasikan dan menjelaskan tentang isi Perpang TNI Nomor 22 Tahun 2020 dan menjadi pedoman atau pegangan bagi seluruh prajurit TNI AL dari Sabang sampai Merauke dalam memberikan keterangan Pers.

Paparan sosialisasi Perpang TNI yang diikuti 24 pejabat penerangan TNI AL seluruh Indonesia ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penerangan Pasukan (Kabid Penpas) Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto dengan moderator Kepala Bidang Umum (Kabidum) Puspen TNI Kolonel Inf Drs. I Ketut Murda.

Sebelum pelaksanaan video conference, tim Puspen TNI meninjau Media Center dan Studio Radio JJM serta menerima penjelasan Sekdispenal Kolonel Laut (E) Nevy Dwi Soesanto, dan Kasi Media Center Letkol Laut (KH) Pandji U. Sementara itu di Studio Radio JJM Suara Samudera 107.7, Wakapuspen TNI berkesempatan melaksanakan siaran langsung wawancara.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Kekayaan Brooklyn, Putra...
Kekayaan Brooklyn, Putra David Beckham yang Berkonflik dengan Keluarga
AS Potong Tarif Barang-barang...
AS Potong Tarif Barang-barang Receh China dari 120% Jadi 54%
Aturan Penggunaan Media...
Aturan Penggunaan Media Sosial di ASEAN Didesak untuk Dibuat
Berita Terkini
Tumpas: Premanisme Tak...
Tumpas: Premanisme Tak Laku jika Penegakan Hukum Berjalan Baik
Profil Eddie Marzuki...
Profil Eddie Marzuki Nalapraya, Jenderal TNI Berjuluk Bapak Pencak Silat yang Pernah Jabat Wagub Jakarta
Alexander Marwata Buka...
Alexander Marwata Buka Suara Soal Pimpinan KPK Tak Tetapkan Hasto Tersangka
Profil Komjen I Ketut...
Profil Komjen I Ketut Suardana, Jenderal Lulusan Akpol 1990 yang Jadi Irjen Kementerian P2MI
Arwani Thomafi Instruksikan...
Arwani Thomafi Instruksikan Anggota DPRD dari PPP Dukung MBG
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved