Puspen TNI Sosialisasikan Peraturan Panglima soal Keterangan Pers
Rabu, 08 Juli 2020 - 20:26 WIB
loading...
Jajaran Penerangan TNI Angkatan Laut di seluruh Indonesia menerima sosialisasi Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kewenangan Pemberian Keterangan Pers di lingkungan TNI. Foto/dispen AL
A
A
A
JAKARTA - Jajaran Penerangan TNI Angkatan Laut di seluruh Indonesia menerima sosialisasi Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kewenangan Pemberian Keterangan Pers di lingkungan TNI.
Sosialisasi disampaikan Tim Pusat Penerangan (Puspen) TNI yang dipimpin Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) TNI Laksamana Pertama TNI Tunggul Suropati mewakili Kapuspen TNI melalui video conference, di Ruang Rapat Dispenal, Gedung B4, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020).
Sebelum pelaksanaan sosialisasi, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal dalam sambutannya menyampaikan dengan terbitnya Perpang TNI Nomor 22 Tahun 2020 ini, TNI AL (Dispenal) akan menindaklanjuti dengan merumuskan Peraturan Kasal yang menjabarkan tentang pejabat TNI AL yang berwenang memberikan keterangan Pers dan ruang lingkup kewenangannya.
Dengan demikian, kata dia, memudahkan para kadispen/kabagpen/papen seluruh Indonesia untuk memahami dan melaksanakannya.
“Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan penjelasan kepada para Kadispen, Kabagpen dan Papen TNI AL agar lebih memahami Perpang TNI Nomor 22 Tahun 2020 dan dapat mengimplementasikannya dalam tugas sehari-hari,” ujar Kadispenal.
Sosialisasi disampaikan Tim Pusat Penerangan (Puspen) TNI yang dipimpin Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) TNI Laksamana Pertama TNI Tunggul Suropati mewakili Kapuspen TNI melalui video conference, di Ruang Rapat Dispenal, Gedung B4, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020).
Sebelum pelaksanaan sosialisasi, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal dalam sambutannya menyampaikan dengan terbitnya Perpang TNI Nomor 22 Tahun 2020 ini, TNI AL (Dispenal) akan menindaklanjuti dengan merumuskan Peraturan Kasal yang menjabarkan tentang pejabat TNI AL yang berwenang memberikan keterangan Pers dan ruang lingkup kewenangannya.
Dengan demikian, kata dia, memudahkan para kadispen/kabagpen/papen seluruh Indonesia untuk memahami dan melaksanakannya.
“Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan penjelasan kepada para Kadispen, Kabagpen dan Papen TNI AL agar lebih memahami Perpang TNI Nomor 22 Tahun 2020 dan dapat mengimplementasikannya dalam tugas sehari-hari,” ujar Kadispenal.