Komisi III DPR: Pemerintah Tunda Pengesahan RKUHP pada 22 November

Minggu, 20 November 2022 - 15:21 WIB
loading...
Komisi III DPR: Pemerintah...
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, pemerintah menunda pengesahan RKUHP yang dijadwalkan pada 22 November. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menunda pengesahan tingkat I Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa, 22 November 2022 bersama Komisi III DPR.

Penundaan juga dilakukan pada agenda rapat pembahasan RKUHP yang dijadwalkan Senin 21 November 2022 besok. “Rapat pembahasan RKUHP tanggal 21-22 November ditunda,” kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari, Minggu (20/11/2022).

Namun, pria yang akrab disapa Tobas ini berharap penundaan ini dilakukan dalam rangka mengkaji kembali masukan-masukan yang disampaikan oleh DPR maupun masyarakat, agar tidak ada pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan masalah ke depannya. Menurut politisi Partai Nasdem ini, usulan penundaan disampaikan oleh pemerintah, sehingga Tobas menyarankan media untuk menanyakan langsung kepada pemerintah terkait penundaan RKUHP ini. “Penundaan dari pemerintah. Soal alasannya sebaiknya dikonfirmasi ke pemerintah,” sarannya.

Baca juga: Soal RKUHP, Dewan Pers Sebut Ada 19-20 Pasal Ancam Kebebasan Kelompok Pers

Tobas juga menjelaskan masih terdapat sejumlah isu krusial dalam draf RKUHP terbaru berdasarkan rapat dengan Komisi III pada 3 dan 9 November 2022 lalu. Sehingga, isu-isu krusial ini harus dikaji oleh pemerintah maupun DPR.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pengesahan RKUHP Tak Mungkin Menunggu Semua Sepakat

Tobas menguraikan, isu-isu krusial tersebut di antaranya, living law yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana; pasal-pasal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat yang harus dibatasi pengertiannya (makar, penyerangan kehormatan harkat martabat presiden/wakil presiden, penghinaan lembaga negara, penghinaan kekuasan umum); contempt of court terkait publikasi persidangan; rekayasa kasus sebagai usulan baru yang belum ada di draf terbaru.

Kemudian, pidana terkait narkotika yang harus disesuaikan dengan rencana kebijakan narkotika baru dalam RUU Narkotika; pidana lingkungan hidup yang harus menyesuaikan administrasi dalam hukum lingkungan; pemenuhan azas non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan penyesuaian nomenklatur; dan kohabitasi yang menjadi overkriminalisasi karena bukan menjadi ranah negara untuk menjadikannya sebagai pidana.

”Namun bagaimanapun proses legislasi merupakan proses politik sehingga harus ada proses pertarungan gagasan dan penghormatan atas keputusan yang nantinya diambil baik secara musyawarah maupun suara terbanyak,” katanya.

Fraksi Nasdem berharap sebanyak mungkin masukan baik dari fraksi maupun dari kalangan masyarakat sipil yang dapat diakomodasi dalam draft RKUHP dan disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR dan pemerintah. “Karena itu Fraksi Nasdem terus melakukan lobi dan meyakinkan fraksi lainnya dan tim pemerintah agar dapat menyempurnakan RKUHP,” ucapnya.

Soal bagaimana hasil pembahasan dan perbaikan RKUHP, menurut Tobas, hingga sampai kepada keputusan tentu hasilnya masih dinamis. Fraksi Nasdem akan menghormati proses yang berjalan sebagai suatu proses politik dan memberikan persetujuannya. “Namun tetap akan memberikan catatan-catatan apabila isu-isu perubahan yang fundamental dalam RKUHP masih belum dapat terakomodasi,” tandas Tobas.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Raker Komisi III DPR,...
Raker Komisi III DPR, PPATK Paparkan Evaluasi Kinerja 2025
Rekomendasi
Argentina vs Aljazair:...
Argentina vs Aljazair: Messi dan Misi Pertahankan Takhta Piala Dunia
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
Berita Terkini
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Infografis
Kisah Jalur KRL Jabodetabek,...
Kisah Jalur KRL Jabodetabek, Diawali Rute Tanjung Priok-Jatinegara Pada 1924
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved