Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab
Sabtu, 19 November 2022 - 15:29 WIB
loading...
Kasus gagal ginjal akut yang saat ini tengah diusut dinilai sudah seharusnya dari BPOM tidak lepas tanggung jawab. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus gagal ginjal akut yang saat ini tengah diusut sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak lepas tanggung jawab. Pandangan ini disampaikan oleh Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra.
Kata Azmi, BPOM agar bertanggung jawab terkait kasus cemaran larutan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirup yang mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut pada anak.
"BPOM juga semestinya ditarik sebagai pihak yang turut bertanggung jawab karena mengacu pada teori sebab akibat (kausalitas). BPOM juga berkontribusi menjadi faktor musabab yang tidak dapat dihilangkan perannya," kata Azmi Syahputra dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Berikan Banyak Pelajaran Penting
Azmi menilai, tanpa kehadiran dan fungsi BPOM, maka obat-obatan tersebut tidak bisa beredar, bahkan bisa berdampak obat tersambung mempunyai kandungan yang membahayakan jiwa bagi anak anak, sehingga BPOM dapat dipersalahakan karena ikut berbuat kelalaian.
Kata Azmi, BPOM agar bertanggung jawab terkait kasus cemaran larutan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirup yang mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut pada anak.
"BPOM juga semestinya ditarik sebagai pihak yang turut bertanggung jawab karena mengacu pada teori sebab akibat (kausalitas). BPOM juga berkontribusi menjadi faktor musabab yang tidak dapat dihilangkan perannya," kata Azmi Syahputra dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Berikan Banyak Pelajaran Penting
Azmi menilai, tanpa kehadiran dan fungsi BPOM, maka obat-obatan tersebut tidak bisa beredar, bahkan bisa berdampak obat tersambung mempunyai kandungan yang membahayakan jiwa bagi anak anak, sehingga BPOM dapat dipersalahakan karena ikut berbuat kelalaian.
Lihat Juga :