Fraksi PPP Siap Perjuangkan Aspirasi Forkopi Terkait RUU PPSK
Jum'at, 18 November 2022 - 15:13 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Forkopi sampaikan aspirasi penolakan pengawasan koperasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam beberapa ketentuan pasal di RUU PPSK.
Aspirasi Forkopi tersebut disampaikan langsung ke F-PPP DPR, Kamis 17 November 2022. Aspirasi disampaikan melalui audiensi Forkopi ke F-PPP DPR RI yang diterima langsung oleh Achmad Baidowi dan Wartiah, di lantai 15 Gedung Nusantara 1 DPR RI Senayan, Jakarta.
Mewakili Forkopi dan 15 perwakilan koperasi Indonesia, Ketua Umum Presidium Forkopi, Andy A Djunaid, mengawali penyampaian aspirasi dan pendapat merespons beberapa ketentuan dalam pasal RUU PPSK yang dapat menghilangkan jatidiri koperasi.
Andy menyampaikan kegelisahan koperasi atas RUU PPSK. "Sampai saat ini ada 2.300 koperasi yang tergabung di Forkopi dengan anggota lebih dari 30 juta orang. Mereka bergerak masif karena khawatir koperasi akan kehilangan jati dirinya," ujar Andy.
Andy mengatakan, koperasi lahir dari gerakan moral dengan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Andy khawatir OJK yang selama ini menerapkan manajemen risiko di lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan berbasis modal akan mengeliminasi pertimbangan-pertimbangan benefit bagi anggota koperasi.
Lebih lanjut, Andy mengatakan bahwa pengawasan OJK bukan solusi. Karena menurutnya sampai saat ini banyak lembaga yang diawasi oleh OJK. Karenanya Andy menilai bahwa seharusnya koperasi diperkuat melalui pengawasan Kemenkop.
"Jika saat ini ada 9 koperasi bermasalah maka sebetulnya yang barus dikuatkan adalah Kemenkop yang memang memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Kita juga elemen koperasi bisa duduk bersama untuk membentuk pengawasan yang efektif di koperasi tanpa menghilangkan jati diri koperasi" ujarnya lagi.
Aspirasi Forkopi tersebut disampaikan langsung ke F-PPP DPR, Kamis 17 November 2022. Aspirasi disampaikan melalui audiensi Forkopi ke F-PPP DPR RI yang diterima langsung oleh Achmad Baidowi dan Wartiah, di lantai 15 Gedung Nusantara 1 DPR RI Senayan, Jakarta.
Mewakili Forkopi dan 15 perwakilan koperasi Indonesia, Ketua Umum Presidium Forkopi, Andy A Djunaid, mengawali penyampaian aspirasi dan pendapat merespons beberapa ketentuan dalam pasal RUU PPSK yang dapat menghilangkan jatidiri koperasi.
Andy menyampaikan kegelisahan koperasi atas RUU PPSK. "Sampai saat ini ada 2.300 koperasi yang tergabung di Forkopi dengan anggota lebih dari 30 juta orang. Mereka bergerak masif karena khawatir koperasi akan kehilangan jati dirinya," ujar Andy.
Andy mengatakan, koperasi lahir dari gerakan moral dengan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Andy khawatir OJK yang selama ini menerapkan manajemen risiko di lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan berbasis modal akan mengeliminasi pertimbangan-pertimbangan benefit bagi anggota koperasi.
Lebih lanjut, Andy mengatakan bahwa pengawasan OJK bukan solusi. Karena menurutnya sampai saat ini banyak lembaga yang diawasi oleh OJK. Karenanya Andy menilai bahwa seharusnya koperasi diperkuat melalui pengawasan Kemenkop.
"Jika saat ini ada 9 koperasi bermasalah maka sebetulnya yang barus dikuatkan adalah Kemenkop yang memang memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Kita juga elemen koperasi bisa duduk bersama untuk membentuk pengawasan yang efektif di koperasi tanpa menghilangkan jati diri koperasi" ujarnya lagi.
Lihat Juga :