Optimalkan Kawasan Hutan, Kementerian LHK Keluarkan Perdirjen PHPL
Rabu, 08 Juli 2020 - 12:29 WIB
loading...
Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Bambang Hendroyono. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menjaga produktivitas dan memulihkan kondisi masyarakat menjadi prioritas utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam merumuskan kebijakan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) ini.
(Baca juga: Rejeki Tak Terduga Dari Hutan, Bisa Menghasilkan USD2 Miliar per Tahun)
Demikian disampaikan Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Bambang Hendroyono, saat sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) PHPL Nomor P.1/PHPL/SET/KUM.1/5/2020, melalui video conference di Jakarta, Selasa (7/7/2020), yang diikuti Direktorat lingkup Ditjen PHPL, Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan Perum Perhutani.
Bambang mengatakan, pemanfaatan ruang kawasan hutan produksi di dalam areal izin usaha perlu dioptimalkan. Oleh karena itu, orientasinya tidak hanya pemanfaatan hasil hutan kayu saja, tetapi pemanfaatan potensi kawasan lainnya seperti hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.
Karena itu, baru-baru ini Kementerian LHK mengeluarkan kebijakan terobosan Perdirjen PHPL No. P.01/2020 tentang Tata Cara Permohonan, Penugasan dan Pelaksanaan Model Multiusaha Kehutanan bagi Pemegang IUPHHK pada Hutan Produksi.
"Perdirjen P.01/2020 terbit untuk menjawab peluang dan tantangan, bagaimana areal izin di Hutan Produksi sekitar 30 juta Ha ini berkontribusi untuk mengatasi pelemahan kondisi masyarakat karena pandemi Covid-19 dan di sisi lain memperkuat arus kas usaha," ujar Bambang dalam pers rilis, Rabu (8/7/2020).
Lebih lanjut dikemukakan Bambang, pengembangan model multiusaha kehutanan saat ini, berada dalam momentum yang tepat di tengah pandemi Covid-19, terutama berkaitan dengan penyediaan kebutuhan pangan untuk mengantisipasi krisis pangan.
(Baca juga: Rejeki Tak Terduga Dari Hutan, Bisa Menghasilkan USD2 Miliar per Tahun)
Demikian disampaikan Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Bambang Hendroyono, saat sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) PHPL Nomor P.1/PHPL/SET/KUM.1/5/2020, melalui video conference di Jakarta, Selasa (7/7/2020), yang diikuti Direktorat lingkup Ditjen PHPL, Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan Perum Perhutani.
Bambang mengatakan, pemanfaatan ruang kawasan hutan produksi di dalam areal izin usaha perlu dioptimalkan. Oleh karena itu, orientasinya tidak hanya pemanfaatan hasil hutan kayu saja, tetapi pemanfaatan potensi kawasan lainnya seperti hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.
Karena itu, baru-baru ini Kementerian LHK mengeluarkan kebijakan terobosan Perdirjen PHPL No. P.01/2020 tentang Tata Cara Permohonan, Penugasan dan Pelaksanaan Model Multiusaha Kehutanan bagi Pemegang IUPHHK pada Hutan Produksi.
"Perdirjen P.01/2020 terbit untuk menjawab peluang dan tantangan, bagaimana areal izin di Hutan Produksi sekitar 30 juta Ha ini berkontribusi untuk mengatasi pelemahan kondisi masyarakat karena pandemi Covid-19 dan di sisi lain memperkuat arus kas usaha," ujar Bambang dalam pers rilis, Rabu (8/7/2020).
Lebih lanjut dikemukakan Bambang, pengembangan model multiusaha kehutanan saat ini, berada dalam momentum yang tepat di tengah pandemi Covid-19, terutama berkaitan dengan penyediaan kebutuhan pangan untuk mengantisipasi krisis pangan.
Lihat Juga :