Komisi I DPR: Pengganti Jenderal Andika Hak Prerogatif Presiden, Tak Harus Bergiliran
Kamis, 17 November 2022 - 15:21 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Susaningtyas Sebut Jokowi Perlu Pertimbangkan 3 Hal Tentukan Calon Panglima TNI
Ditanya apakah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman layak menjadi Panglima TNI, Dave menilai Jenderal Dudung mampu memimpin. “Kalau ditanya mana yang cocok sekarang ada 3 kepala staf, AU, AD dan AL, semuanya itu layak dan mampu untuk menjadi Panglima TNI. Kalau pertanyaannya mana yang cocok, itu tergantung Presiden karena itu hak proregatif beliau,” tukasnya.
Dave menambahkan Panglima TNI pengganti Jenderal Andika akan memiliki pekerjaan rumah dan tanggung jawab yang cukup berat. Selain dituntut menyelesaikan masalah internal, Panglima TNI yang akan datang juga harus mampu menyelesaikan masalah eksternal.
“Masalah internal ya kolompok-kolompok saparatis atau ancaman dalam negeri. Eksternal seperti masalah Laut Cina Selatan, Selat Malaka atau perbatasan Papua dan Papua Nugini. Hal-hal itu yang harus menjadi perhatian TNI. Terus meningkatkan kesejahteraan prajurit, kemampuan tempur (alutsista) kita. Ini PR-PR besar. Dan membangun diplomasi militer, itu tugas yang berat ke depannya,” papar politisi Golkar ini.
Dave menambahkan, hingga saat ini Komisi I DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pengganti Jenderal TNI Andika, meskipun masa purnatugas Jenderal Andika akan dimulai pada 1 Januari 2023 yang akan datang. “Jadi dia (Jenderal Andika) masih aktif menjadi anggota TNI sampai 2023,” katanya.
Ditanya apakah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman layak menjadi Panglima TNI, Dave menilai Jenderal Dudung mampu memimpin. “Kalau ditanya mana yang cocok sekarang ada 3 kepala staf, AU, AD dan AL, semuanya itu layak dan mampu untuk menjadi Panglima TNI. Kalau pertanyaannya mana yang cocok, itu tergantung Presiden karena itu hak proregatif beliau,” tukasnya.
Dave menambahkan Panglima TNI pengganti Jenderal Andika akan memiliki pekerjaan rumah dan tanggung jawab yang cukup berat. Selain dituntut menyelesaikan masalah internal, Panglima TNI yang akan datang juga harus mampu menyelesaikan masalah eksternal.
“Masalah internal ya kolompok-kolompok saparatis atau ancaman dalam negeri. Eksternal seperti masalah Laut Cina Selatan, Selat Malaka atau perbatasan Papua dan Papua Nugini. Hal-hal itu yang harus menjadi perhatian TNI. Terus meningkatkan kesejahteraan prajurit, kemampuan tempur (alutsista) kita. Ini PR-PR besar. Dan membangun diplomasi militer, itu tugas yang berat ke depannya,” papar politisi Golkar ini.
Dave menambahkan, hingga saat ini Komisi I DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pengganti Jenderal TNI Andika, meskipun masa purnatugas Jenderal Andika akan dimulai pada 1 Januari 2023 yang akan datang. “Jadi dia (Jenderal Andika) masih aktif menjadi anggota TNI sampai 2023,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :