Kasus Gagal Ginjal Akut, PT Yarindo Tegaskan Beli Bahan Baku Standar Farmasi

Rabu, 16 November 2022 - 22:11 WIB
loading...
Kasus Gagal Ginjal Akut,...
Konferensi pers PT Yarindo Farmatama oleh Vitalis Jebarus selaku Manager Bidang Hukum di pabrik PT Yarindo Farmatama di Cikande, Serang, Banten, Selasa (15/11/2022). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan mengenai bahan baku yang menyebabkan dugaan gagal ginjal akut pada anak terus didalami Bareskrim Mabes Polri. Terbaru, Polri bakal memanggil pemilik beserta anak CV Samudera Chemical (SC) guna menelisik kasus tersebut.

Kemudian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis larangan peredaran obat sirup pada PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Sebelumnya telah dilakukan serangkaian pengujian ulang terhadap kandungan produk dari perusahaan farmasi tersebut. Baca juga: BPOM Resmi Cabut Izin Edar Obat Sirup Produksi 3 Perusahaan Farmasi

Dikutip dari siaran pers resmi BPOM RI, berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat cara pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup.

Menanggapi hal ini, PT Yarindo Farmatama menegaskan selalu membeli bahan baku berkualitas tinggi dan harga mahal. Selama ini, PT Yarindo Farmatama membeli bahan pelarut propilen glikol dengan harga mahal, karena ingin menjaga kualitas produknya dan tidak pernah berkompromi dengan barang-barang berkualitas rendah.

Baca juga: BPOM Menemukan Pemasok yang Diduga Memalsukan Bahan Baku, Yarindo: Kami Korban

Hal ini dijelaskan oleh Vitalis Jebarus selaku Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama saat melakukan konferensi pers di pabrik PT Yarindo Farmatama di kawasan Cikande, Serang, Banten, Selasa (15/11/2022).

"Proses pembelian dilakukan melalui prosedur yang sangat ketat. Sesuai dengan data pembelian yang ada di PT Yarindo Farmatama, dari tahun ke tahun harga propilen glikol per tahun selalu naik turun. Dan sejak tahun 2016, kami membeli bahan pelarut propilen glikol ke produsen Dow Thailand," kata Vitalis.

Lebih lanjut Vitalis juga menerangkan, dalam memenuhi kebutuhan bahan pelarut propilen glikolnya, selama tiga tahun terakhir ini, pihaknya hanya membeli sebanyak 1 drum dan propilen glikol ini belum tentu habis digunakan selama 1 tahun penggunaan.

"Kebutuhan PT Yarindo Farmatama untuk bahan Pelarut PG untuk 3 (tiga) tahun terakhir, hanya 1 (satu) drum per tahun itupun belum tentu habis," ungkapnya.

Jadi secara bisnis kata Vitalis, tidak masuk akal apabila PT Yarindo Farmatama melakukan perbuatan yang tidak seharusnya untuk kepentingan bisnis dengan membeli bahan pelarut etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) karena untuk menekan harga.

"Padahal harga beli PG kami terbukti mahal karena memang yang kami pesan adalah pharmaceutical grade," tegas Vitalis.

Sebelumnya pada tanggal 31 Oktober 2022 BPOM konferensi pers di pabrik PT Yarindo Farmatama yang berlokasi di Serang Banten. Dalam konpers tersebut, intinya propilen glikol yang ada di PT Yarindo Farmatama melebihi ambang batas aman 0,1 mg yaitu 48 mg/ml.

Terkait keseluruhan permasalahan ini, Vitalis Jebarus kembali menegaskan, PT Yarindo Farmatama adalah korban dari perbuatan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena bahan baku pelarut propilen glikol yang PT Yarindo Farmatama beli dari CV Budiarta, harganya tinggi karena standar farmasi.

"PT Yarindo Farmatama sudah mengalami kerugian baik materil maupun moril yang begitu berharga dan sangat mahal, maka melalui tim kuasa hukum, kami telah melakukan langkah–langkah hukum dan saat ini sedang melaporkan pihak–pihak yang tidak bertanggung jawab (melakukan penipuan dan pemalsuan) ke Mabes Polri," tutup Vitalis.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Penguatan Manajemen...
Penguatan Manajemen Risiko Jadi Kunci Keamanan Industri Pangan
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Rekomendasi
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Rekomendasi Judul Microdrama...
Rekomendasi Judul Microdrama China di V+Short, Ceritanya Singkat tapi Bikin Nagih
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Lima Kebiasaan yang...
Lima Kebiasaan yang Dapat Menyebabkan Gagal Ginjal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved