Legislator PKS Apresiasi Penetapan 11 Komoditas Cadangan Pangan oleh Pemerintah
Senin, 14 November 2022 - 23:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Di Forum G20, Prabowo Sebut Krisis Pangan Jadi Ancaman Kemanusiaan
"Kita inginkan peran besar Badan Pangan Nasional dalam mengurusi persoalan pangan ini sebagai lembaga baru tentu saja kontribusinya sangat dinantikan dalam tata kelola pangan. Penetapan CPP melalui Perpres 125 Tahun 2022 juga menjadi momentum perbaikan tata kelola pangan strategis termasuk juga tata kelola lembaga pemerintah yang mengurusi pangan sehingga dapat lebih profesional," ungkapnya.
Sebelumnya pemerintah resmi mengesahkan Perpres Nomor 125 terkait Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah di mana peraturan tersebut memuat 11 komoditas strategis yang dijadikan sebagai CPP di antaranya; beras, jagung, kedelai, bawang; cabai; daging unggas; telur unggas; daging ruminansia; gula konsumsi; minyak goreng; dan ikan. Penetapan CCP tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari komoditas beras, jagung dan kedelai.
Badan Pangan Nasional diberi wewenang yang cukup besar dalam penetapan dan penyelnggaran CPP namun dapat juga menugaskan Budan Urusan Logistik (Bulog) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyelenggarakan CPP tersebut.
"Kita inginkan peran besar Badan Pangan Nasional dalam mengurusi persoalan pangan ini sebagai lembaga baru tentu saja kontribusinya sangat dinantikan dalam tata kelola pangan. Penetapan CPP melalui Perpres 125 Tahun 2022 juga menjadi momentum perbaikan tata kelola pangan strategis termasuk juga tata kelola lembaga pemerintah yang mengurusi pangan sehingga dapat lebih profesional," ungkapnya.
Sebelumnya pemerintah resmi mengesahkan Perpres Nomor 125 terkait Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah di mana peraturan tersebut memuat 11 komoditas strategis yang dijadikan sebagai CPP di antaranya; beras, jagung, kedelai, bawang; cabai; daging unggas; telur unggas; daging ruminansia; gula konsumsi; minyak goreng; dan ikan. Penetapan CCP tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari komoditas beras, jagung dan kedelai.
Badan Pangan Nasional diberi wewenang yang cukup besar dalam penetapan dan penyelnggaran CPP namun dapat juga menugaskan Budan Urusan Logistik (Bulog) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyelenggarakan CPP tersebut.
(cip)
Lihat Juga :