Soal Kegaduhan Sidang di RKUHP, KY Sarankan Kriteria Dampaknya Ditambahkan

Senin, 14 November 2022 - 21:08 WIB
loading...
Soal Kegaduhan Sidang...
KY setuju sanksi untuk kegaduhan sidang ditigkatkan dengan menambahkan kriteria dampaknya dalam rumusan Pasal 279 RKUHP. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memberikan kritik dan masukan pada materi Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( RKUHP ). Salah satunya berkaitan dengan sanksi yang dikenakan untuk kegaduhan dalam persidangan sebagaimana diatur pada Pasal 279 ayat (1).

KY memahami rumusan pasal ini mencoba menggabungkan antara Pasal 217 KUHP dan Pasal 218 KUHAP, yang intinya melarang tindakan yang menimbulkan kegaduhan di persidangan. Menurut Juru Bicara KY Miko Ginting, dalam KUHP sanksi pidananya adalah penjara selama tiga minggu dan denda Rp1.800. Hal ini diubah di RKUHP menjadi kurungan enam bulan dan denda kategori II.

"Sebaiknya dimuat kriteria objektif tentang dampak dari kegaduhan. Sebaiknya kriteria yang ditentukan adalah 'munculnya gangguan terhadap jalannya sidang' dan ini perlu dimasukkan dalam rumusan Pasal 279 ayat (1) RKUHP," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022).

Baca juga:

Ia menjelaskan, KY pun setuju bahwa sanksi pidana untuk perbuatan ini sebaiknya ditingkatkan agar bisa menjadi disinsentif yang kuat supaya tidak dilakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Hadir saat Laporkan...
Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Ketua KY Temui Komisi...
Ketua KY Temui Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Penanganan Kasus Hakim Depok
Rekomendasi
B50 Bawa RI Tak Lagi...
B50 Bawa RI Tak Lagi Impor Solar, Prabowo Klaim Hemat Devisa Rp170 Triliun
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 8 Arumi Mendapatkan Kerja dan Makin Dibenci Elio
Liburan ke Jepang Jelajah...
Liburan ke Jepang Jelajah Fukuoka Tanpa Pusing Urus Itinerary
Berita Terkini
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK, PDIP Dukung Proses Hukum Berkeadilan
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Prabowo Minta Aparat...
Prabowo Minta Aparat Introspeksi Diri: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!
Senapan Tentara Arab...
Senapan Tentara Arab Saudi Bakal Diproduksi PT Pindad, Prabowo: Senjata Kita Teruji
Polri Harus Bongkar...
Polri Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Korporasi Dugaan Korupsi Batu Bara
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved