Soal Kegaduhan Sidang di RKUHP, KY Sarankan Kriteria Dampaknya Ditambahkan

Senin, 14 November 2022 - 21:08 WIB
loading...
Soal Kegaduhan Sidang...
KY setuju sanksi untuk kegaduhan sidang ditigkatkan dengan menambahkan kriteria dampaknya dalam rumusan Pasal 279 RKUHP. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memberikan kritik dan masukan pada materi Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( RKUHP ). Salah satunya berkaitan dengan sanksi yang dikenakan untuk kegaduhan dalam persidangan sebagaimana diatur pada Pasal 279 ayat (1).

KY memahami rumusan pasal ini mencoba menggabungkan antara Pasal 217 KUHP dan Pasal 218 KUHAP, yang intinya melarang tindakan yang menimbulkan kegaduhan di persidangan. Menurut Juru Bicara KY Miko Ginting, dalam KUHP sanksi pidananya adalah penjara selama tiga minggu dan denda Rp1.800. Hal ini diubah di RKUHP menjadi kurungan enam bulan dan denda kategori II.

"Sebaiknya dimuat kriteria objektif tentang dampak dari kegaduhan. Sebaiknya kriteria yang ditentukan adalah 'munculnya gangguan terhadap jalannya sidang' dan ini perlu dimasukkan dalam rumusan Pasal 279 ayat (1) RKUHP," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022).

Baca juga:

Ia menjelaskan, KY pun setuju bahwa sanksi pidana untuk perbuatan ini sebaiknya ditingkatkan agar bisa menjadi disinsentif yang kuat supaya tidak dilakukan.

Namun menurutnya, sebaiknya sanksi pidana tidak lebih dari penjara tiga bulan agar Pasal ini bisa tetaplll berada dalam skema tindak pidana ringan.

"Dengan demikian, hakim ketua sidang bisa langsung menegakkannya melalui penyidik, dengan tata cara yang lebih sederhana," jelasnya.

Miko mengatakan, mekanisme peringatan kepada pelaku sebelum hakim menjatuhkan pidana menurut KY juga perlu diatur di dalamnya.



"Atas berbagai pertimbangan di atas usulan KY tentang rumusan baru Pasal 279 ayat (1) RKUHP adalah; Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan di mana hakim sedang menjalankan tugasnya yang sah sehingga timbul gangguan terhadap jalannya sidang pengadilan dimaksud, dan tidak pergi sesudah diperintah tiga kali oleh atau atas nama hakim ketua sidang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," jelas ia.

KY telah menyampaikan masukan tertulis kepada pemerintah terkait pembahasan materi RKUHP. Dalam hal ini, KY sudah menyampaikan masukan tertulis secara resmi kepada Tim Perumus RKUHP.

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Hukum, Advokasi, Penelitian, dan Pengembangan, Binziad Kadafi menjelaskan, ada beberapa prinsip yang dikeluarkan KY dalam menjalan tugas undang-undang RKUHP.

"Pertama, perilaku hakim harus diawasi, agar independensi, imparsialitas, dan akuntabilitasnya dalam memeriksa dan memutus perkara bisa dipastikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
Ikut Seleksi Calon Hakim...
Ikut Seleksi Calon Hakim Agung, Nurul Ghufron: Saya Terpanggil Undangan KY
Mantan Pimpinan KPK...
Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
Hakim Agama Batam Ditusuk,...
Hakim Agama Batam Ditusuk, KY Kaji Pembentukan Polisi Khusus Pengadilan
DPR Curiga Ada Dugaan...
DPR Curiga Ada Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara Alex Denni
Sambangi Komisi Yudisial,...
Sambangi Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim soal Putusan Cerai
Dibuka Februari 2024,...
Dibuka Februari 2024, Berikut Info Lowongan Kerja di Bappenas dan Komisi Yudisial
Mantan Ketua KY yang...
Mantan Ketua KY yang Pernah Dibacok Pencuri Meninggal Dunia Akibat Sakit
Rekomendasi
Pengamat Sebut Kinerja...
Pengamat Sebut Kinerja Mentan Amran Luar Biasa, Target 4 Tahun Dicapai dalam 6 Bulan
Kekuatan Intelijen AS...
Kekuatan Intelijen AS Makin Melemah, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
5 Fakta Drama Korea...
5 Fakta Drama Korea Weak Hero Class 2, Lanjut Season 3?
Berita Terkini
Momen Prabowo Telepon...
Momen Prabowo Telepon Anthony Albanese yang Kembali Jadi Perdana Menteri Australia
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Angka Keguguran dan...
Angka Keguguran dan Bayi Lahir Prematur di Gaza Tinggi
Ekraf Hunt 2025, Wadah...
Ekraf Hunt 2025, Wadah Promosi Karya IP Indonesia ke Kancah Global
RBPI Gandeng Sahabat...
RBPI Gandeng Sahabat Polisi Gelar Seminar Tingkatkan Keselamatan Berkendara
Mantan Jubir Gus Dur...
Mantan Jubir Gus Dur Bicara Lain Dulu Lain Sekarang, Sindir Siapa?
Infografis
Kapal Bantuan Gaza Dibom...
Kapal Bantuan Gaza Dibom Israel di Perairan Internasional
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved