Tak Jadi Syarat Umrah, Kemenkes Pastikan Vaksin Meningitis Tetap Wajib untuk Haji

Senin, 14 November 2022 - 16:34 WIB
loading...
Tak Jadi Syarat Umrah, Kemenkes Pastikan Vaksin Meningitis Tetap Wajib untuk Haji
Walaupun tak lagi wajib, Kemenkes tetap menyediakan vaksin meningitis bagi jamaah umrah yang memiliki komorbid. Foto/dok.SINDONews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran mengenai vaksinasi Meningitis Meningokokus (MM) bagi calon jamaah umrah Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci. Dalam SE) dengan Nomor Hk.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji Dan Umrah disebutkan vaksin meningitis tidak wajib bagi jamaah umrah. Meskipun demikian, vaksin meningitis tetap wajib bagi jamaah haji.

"Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah," bunyi SE yang ditandatangani Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 November 2022 lalu, sebagaimana diterima Senin (14/11/2022).



Walaupun sudah tidak menjadi keharusan, Kemenkes RI tetap menyediakan vaksin MM sebagai upaya perlindungan kesehatan terutama bagi jamaah umrah yang memiliki komorbid.

"Untuk jamaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," bunyi SE tersebut.

Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Nasrullah Jasam sebelumnya membenarkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan surat resmi terkait vaksin Meningitis.

"Jadi kami sudah konfirmasi ke wakil menteri bidang umrah dan dia bilang betul. Kemudian staff saya juga komunikasi staff di bidang umrah di kementerian haji di Arab Saudi juga dibilang betul,"ujar Nasrullah kepada MNC Portal, Selasa (8/11/2022).



Lebih lanjut, Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Republik Indonesia menyatakan bahwa vaksin meningitis hanya wajib bagi pemegang visa haji dan tidak diharuskan bagi visa umrah.

"Kedubes bersama ini dengan hormat menyampaikan kepada Kemenlu-RI, bahwa pihaknya telah menerima telex dari otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi yang menyampaikan, bahwa vaksin meningitis hanya merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang dengan menggunakan visa umrah,"bunyi surat resmi Kedubes Arab Saudi yang diterima MNC Portal dari Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Nasrullah Jasam, Rabu (9/11/2022).
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2291 seconds (0.1#10.140)