Kasus Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Bidik Tersangka Baru
Senin, 14 November 2022 - 07:24 WIB
loading...
A
A
A
"Agar penyidikan yang kami lakukan ini komprehensif tentu membutuhkan keterangan saksi yang relevan," ungkap Ali.
"Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan sebagai upaya KPK terus kembangkan petunjuk dan alat bukti lain yang KPK miliki saat ini," sambungnya.
Baca juga: Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Bidik Para Penyuap Rektor Unila
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.
"Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan sebagai upaya KPK terus kembangkan petunjuk dan alat bukti lain yang KPK miliki saat ini," sambungnya.
Baca juga: Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Bidik Para Penyuap Rektor Unila
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.
Lihat Juga :