Mengenal Intel Polisi, Tak Selalu Nyamar Jadi Tukang Bakso
loading...
A
A
A
JAKARTA - Intel polisi atau anggota Polri yang ditugaskan menjalankan fungsi intelijen akan diulas dalam artikel ini. Intel polisi tidak selalu menyamar menjadi tukang bakso.
Intel dari Polri ini juga bukan informan polisi. Intelijen adalah orang yang bertugas untuk mencari bahan keterangan untuk kebutuhan organisasi, kelompok, atau perorangan, berdasarkan teori dasar intelijen Pusat Pendidikan Intelijen Keamanan Kepolisian Republik Indonesia.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, pengertian intelijen dapat dibagi juga dalam tiga bagian. Pertama, intelijen sebagai kegiatan, yaitu segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.
Kedua, intelijen sebagai organisasi, yaitu sebagai badan atau alat yang digunakan untuk menggerakkan kegiatan-kegiatan intelijen sesuai dengan fungsinya yaitu penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Contohnya Badan Intelijen Negara (BIN), Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam di Kepolisian), Intelijen di Kejaksaan, Intelijen di Direktorat Bea dan Cukai dan lain-lain.
Ketiga, intelijen sebagai produk, yaitu bahan keterangan yang sudah diolah yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan atau pihak yang membutuhkan untuk digunakan sebagai bahan penyusunan rencana, kebijakan, dan pengambilan keputusan atau penindakan yang akan ditempuh.
Dilansir dari laman Polresta Yogyakarta, Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) merupakan unsur pelaksana tugas pokok fungsi Intelkam pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
Tugas Satintelkam adalah menyelenggarakan dan membina fungsi intelijen bidang keamanan, pelayanan yang berkaitan dengan ijin keramaian umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan politik, serta membuat rekomendasi atas permohonan izin pemegang senjata api dan penggunaan bahan peledak.
Satintelkam menyelenggarakan beberapa fungsi dalam melaksanakan tugas. Pertama, pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, antara lain persandian dan produk intelijen di lingkungan Polres.
Kedua, pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen.
Ketiga, pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah daerah.
Keempat, pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik serta penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polres.
Kelima, penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan.
Keenam, penerbitan surat izin untuk keramaian dan kegiatan masyarakat antara lain dalam bentuk pesta (festival, bazar, dan konser), pawai, pasar malam, pameran, pekan raya, dan pertunjukkan atau permainan ketangkasan.
Ketujuh, penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk kegiatan masyarakat, antara lain dalam bentuk rapat, sidang, muktamar, kongres, seminar, sarasehan, temu kader, diskusi panel, dialog interaktif, outward bound, dan kegiatan politik.
Kedelapan, pelayanan SKCK serta rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak. "Intel dari Polri ya dia adalah anggota Polri punya pangkat yang ditugaskan dalam fungsi intelijen, untuk tugas mencari data dan informasi yang diolah dengan kaidah intelijen sehingga menjadi informasi intelijen," kata Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta kepada SINDOnews, Rabu (9/11/2022).
Sedangkan informan polisi, kata dia, orang yang menjadi sumber informasi bagi Polri. Informan ini, lanjut dia, bisa siapa saja misalkan masyarakat biasa yang mempunyai informasi.
"Intelijen, mau Polri, TNI, atau lembaga lain intinya bertugas mencari informasi, yang biasanya adalah informasi tentang suatu potensi ancaman, kemudian diolah untuk menjadi bahan pendukung pengambilan keputusan, terutama keputusan yang terkait pencegahan atau penanganan suatu ancaman. Intelijen juga bisa suatu operasi untuk mencegah suatu ancaman terjadi," tuturnya.
Sementara itu, sebagian masyarakat mengetahuinya bahwa intelijen itu orang yang menyamar sebagai tukang bakso atau nasi goreng yang membawa Handy Talky. Stanislaus Riyanta pun menanggapi hal tersebut.
"Tugas di lapangan untuk mencari informasi kadang perlu menyamar sebagai cover, apa pun covernya yang penting bisa menjadi akses dan perlindungan bagi petugas untuk mendapatkan informasi," katanya.
"Cover atau samaran tergantung sasarannya juga, tidak melulu tukang bakso, bisa saja kan sebagai wartawan sambil pura-pura mau wawancara ternyata intel yang sedang mencari informasi," tambahnya.
Dia juga menjelaskan beberapa fungsi intelijen. "Ada yang mencari informasi di lapangan sebagai fungsi agen, ada juga yang fungsinya sebagai analis. Yang menggunakan cover biasanya agen di lapangan," pungkasnya.
Intel dari Polri ini juga bukan informan polisi. Intelijen adalah orang yang bertugas untuk mencari bahan keterangan untuk kebutuhan organisasi, kelompok, atau perorangan, berdasarkan teori dasar intelijen Pusat Pendidikan Intelijen Keamanan Kepolisian Republik Indonesia.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, pengertian intelijen dapat dibagi juga dalam tiga bagian. Pertama, intelijen sebagai kegiatan, yaitu segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.
Kedua, intelijen sebagai organisasi, yaitu sebagai badan atau alat yang digunakan untuk menggerakkan kegiatan-kegiatan intelijen sesuai dengan fungsinya yaitu penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Contohnya Badan Intelijen Negara (BIN), Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam di Kepolisian), Intelijen di Kejaksaan, Intelijen di Direktorat Bea dan Cukai dan lain-lain.
Ketiga, intelijen sebagai produk, yaitu bahan keterangan yang sudah diolah yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan atau pihak yang membutuhkan untuk digunakan sebagai bahan penyusunan rencana, kebijakan, dan pengambilan keputusan atau penindakan yang akan ditempuh.
Dilansir dari laman Polresta Yogyakarta, Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) merupakan unsur pelaksana tugas pokok fungsi Intelkam pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
Tugas Satintelkam adalah menyelenggarakan dan membina fungsi intelijen bidang keamanan, pelayanan yang berkaitan dengan ijin keramaian umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan politik, serta membuat rekomendasi atas permohonan izin pemegang senjata api dan penggunaan bahan peledak.
Satintelkam menyelenggarakan beberapa fungsi dalam melaksanakan tugas. Pertama, pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, antara lain persandian dan produk intelijen di lingkungan Polres.
Kedua, pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen.
Ketiga, pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah daerah.
Keempat, pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik serta penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polres.
Kelima, penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan.
Keenam, penerbitan surat izin untuk keramaian dan kegiatan masyarakat antara lain dalam bentuk pesta (festival, bazar, dan konser), pawai, pasar malam, pameran, pekan raya, dan pertunjukkan atau permainan ketangkasan.
Ketujuh, penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk kegiatan masyarakat, antara lain dalam bentuk rapat, sidang, muktamar, kongres, seminar, sarasehan, temu kader, diskusi panel, dialog interaktif, outward bound, dan kegiatan politik.
Kedelapan, pelayanan SKCK serta rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak. "Intel dari Polri ya dia adalah anggota Polri punya pangkat yang ditugaskan dalam fungsi intelijen, untuk tugas mencari data dan informasi yang diolah dengan kaidah intelijen sehingga menjadi informasi intelijen," kata Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta kepada SINDOnews, Rabu (9/11/2022).
Sedangkan informan polisi, kata dia, orang yang menjadi sumber informasi bagi Polri. Informan ini, lanjut dia, bisa siapa saja misalkan masyarakat biasa yang mempunyai informasi.
"Intelijen, mau Polri, TNI, atau lembaga lain intinya bertugas mencari informasi, yang biasanya adalah informasi tentang suatu potensi ancaman, kemudian diolah untuk menjadi bahan pendukung pengambilan keputusan, terutama keputusan yang terkait pencegahan atau penanganan suatu ancaman. Intelijen juga bisa suatu operasi untuk mencegah suatu ancaman terjadi," tuturnya.
Sementara itu, sebagian masyarakat mengetahuinya bahwa intelijen itu orang yang menyamar sebagai tukang bakso atau nasi goreng yang membawa Handy Talky. Stanislaus Riyanta pun menanggapi hal tersebut.
"Tugas di lapangan untuk mencari informasi kadang perlu menyamar sebagai cover, apa pun covernya yang penting bisa menjadi akses dan perlindungan bagi petugas untuk mendapatkan informasi," katanya.
"Cover atau samaran tergantung sasarannya juga, tidak melulu tukang bakso, bisa saja kan sebagai wartawan sambil pura-pura mau wawancara ternyata intel yang sedang mencari informasi," tambahnya.
Dia juga menjelaskan beberapa fungsi intelijen. "Ada yang mencari informasi di lapangan sebagai fungsi agen, ada juga yang fungsinya sebagai analis. Yang menggunakan cover biasanya agen di lapangan," pungkasnya.
(rca)