Mengenal Intel Polisi, Tak Selalu Nyamar Jadi Tukang Bakso
loading...
A
A
A
JAKARTA - Intel polisi atau anggota Polri yang ditugaskan menjalankan fungsi intelijen akan diulas dalam artikel ini. Intel polisi tidak selalu menyamar menjadi tukang bakso.
Intel dari Polri ini juga bukan informan polisi. Intelijen adalah orang yang bertugas untuk mencari bahan keterangan untuk kebutuhan organisasi, kelompok, atau perorangan, berdasarkan teori dasar intelijen Pusat Pendidikan Intelijen Keamanan Kepolisian Republik Indonesia.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, pengertian intelijen dapat dibagi juga dalam tiga bagian. Pertama, intelijen sebagai kegiatan, yaitu segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.
Kedua, intelijen sebagai organisasi, yaitu sebagai badan atau alat yang digunakan untuk menggerakkan kegiatan-kegiatan intelijen sesuai dengan fungsinya yaitu penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Contohnya Badan Intelijen Negara (BIN), Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam di Kepolisian), Intelijen di Kejaksaan, Intelijen di Direktorat Bea dan Cukai dan lain-lain.
Ketiga, intelijen sebagai produk, yaitu bahan keterangan yang sudah diolah yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan atau pihak yang membutuhkan untuk digunakan sebagai bahan penyusunan rencana, kebijakan, dan pengambilan keputusan atau penindakan yang akan ditempuh.
Dilansir dari laman Polresta Yogyakarta, Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) merupakan unsur pelaksana tugas pokok fungsi Intelkam pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
Tugas Satintelkam adalah menyelenggarakan dan membina fungsi intelijen bidang keamanan, pelayanan yang berkaitan dengan ijin keramaian umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan politik, serta membuat rekomendasi atas permohonan izin pemegang senjata api dan penggunaan bahan peledak.
Satintelkam menyelenggarakan beberapa fungsi dalam melaksanakan tugas. Pertama, pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, antara lain persandian dan produk intelijen di lingkungan Polres.
Intel dari Polri ini juga bukan informan polisi. Intelijen adalah orang yang bertugas untuk mencari bahan keterangan untuk kebutuhan organisasi, kelompok, atau perorangan, berdasarkan teori dasar intelijen Pusat Pendidikan Intelijen Keamanan Kepolisian Republik Indonesia.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, pengertian intelijen dapat dibagi juga dalam tiga bagian. Pertama, intelijen sebagai kegiatan, yaitu segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.
Kedua, intelijen sebagai organisasi, yaitu sebagai badan atau alat yang digunakan untuk menggerakkan kegiatan-kegiatan intelijen sesuai dengan fungsinya yaitu penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Contohnya Badan Intelijen Negara (BIN), Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam di Kepolisian), Intelijen di Kejaksaan, Intelijen di Direktorat Bea dan Cukai dan lain-lain.
Ketiga, intelijen sebagai produk, yaitu bahan keterangan yang sudah diolah yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan atau pihak yang membutuhkan untuk digunakan sebagai bahan penyusunan rencana, kebijakan, dan pengambilan keputusan atau penindakan yang akan ditempuh.
Dilansir dari laman Polresta Yogyakarta, Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) merupakan unsur pelaksana tugas pokok fungsi Intelkam pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
Tugas Satintelkam adalah menyelenggarakan dan membina fungsi intelijen bidang keamanan, pelayanan yang berkaitan dengan ijin keramaian umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan politik, serta membuat rekomendasi atas permohonan izin pemegang senjata api dan penggunaan bahan peledak.
Satintelkam menyelenggarakan beberapa fungsi dalam melaksanakan tugas. Pertama, pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, antara lain persandian dan produk intelijen di lingkungan Polres.