Soal Vaksin Meningitis, Kemenag Tunggu Aturan Teknis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan, soal vaksin meningitis , tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini dikatakan oleh Jubir Kemenag Anna Hasbie.
Anna Hasbie menjelaskan, tanggapan ini merupakan respons Kemenag terkait beredarnya surat yang ditandatangani oleh Bagian Konsuler Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) di Jakarta terkait ketidakharusan vaksin meningitis bagi pemegang visa umrah.
"Sekarang kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya Kemenkes, untuk menyusun aturan teknisnya," kata Anna saat dihubungi MNC Portal, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Indonesia Tengah Menunggu Klarifikasi Saudi Terkait Vaksin Meningitis
Anna tidak menjelaskan lebih lanjut terkait aturan teknis yang disusun Kemenkes melibatkan Kemenag. Namun dia mengaku tengah menyiapkan hal itu.
"Aturannnya masih disusun jadi belum detail tapi intinya setiap aturan kalau baru disusun kan perlu waktu sosialisasi. Supaya tidak supaya tidak terjadi kebingungan di lapangan, kita sedang menyiapkan langkah-langkah itu," tuturnya.
Secara terpisah, Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief menyampaikan Kemenag tengah melakukan harmonisasi antara aturan Arab Saudi dengan Indonesia.
"Intinya masih ada harmonisasi aturan di Saudi dan di Indonesia dan harus agak detail. Namanya aturan itu tidak bisa berganti-ganti tiap minggu,"ujarnya.
"Ini perlu diharmonisasi antara keputusan surat resmi itu dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenag dan Kemenkes," kata dia.
Namun Hilman menegaskan, vaksin meningitis adalah urusan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes. Sehingga Kemenag menunggu aturan yang dikeluarkan Kemenkes RI.
"Terkait vaksin itu urusannya dengan KKP karena Kemenag tidak sampai ke wilayah itu. Nanti kita tetap komunikasi dengan KKP atau dengan Kemenkes bagaimana menyikapi aturan yang sekarang kertasnya sudah muncul," ujarnya.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Republik Indonesia mengeluarkan surat resmi terkait vaksin meningitis. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa vaksin meningitis hanya wajib bagi pemegang visa haji dan tidak diharuskan bagi visa umrah.
"Kedubes bersama ini dengan hormat menyampaikan kepada Kemenlu-RI, bahwa pihaknya telah menerima telex dari otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi yang menyampaikan, bahwa vaksin meningitis hanya merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang dengan menggunakan visa umrah," bunyi surat resmi Kedubes Arab Saudi yang diterima MNC Portal dari Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Nasrullah Jasam, Rabu (9/11/2022).
Anna Hasbie menjelaskan, tanggapan ini merupakan respons Kemenag terkait beredarnya surat yang ditandatangani oleh Bagian Konsuler Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) di Jakarta terkait ketidakharusan vaksin meningitis bagi pemegang visa umrah.
"Sekarang kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya Kemenkes, untuk menyusun aturan teknisnya," kata Anna saat dihubungi MNC Portal, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Indonesia Tengah Menunggu Klarifikasi Saudi Terkait Vaksin Meningitis
Anna tidak menjelaskan lebih lanjut terkait aturan teknis yang disusun Kemenkes melibatkan Kemenag. Namun dia mengaku tengah menyiapkan hal itu.
"Aturannnya masih disusun jadi belum detail tapi intinya setiap aturan kalau baru disusun kan perlu waktu sosialisasi. Supaya tidak supaya tidak terjadi kebingungan di lapangan, kita sedang menyiapkan langkah-langkah itu," tuturnya.
Secara terpisah, Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief menyampaikan Kemenag tengah melakukan harmonisasi antara aturan Arab Saudi dengan Indonesia.
"Intinya masih ada harmonisasi aturan di Saudi dan di Indonesia dan harus agak detail. Namanya aturan itu tidak bisa berganti-ganti tiap minggu,"ujarnya.
"Ini perlu diharmonisasi antara keputusan surat resmi itu dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenag dan Kemenkes," kata dia.
Namun Hilman menegaskan, vaksin meningitis adalah urusan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes. Sehingga Kemenag menunggu aturan yang dikeluarkan Kemenkes RI.
"Terkait vaksin itu urusannya dengan KKP karena Kemenag tidak sampai ke wilayah itu. Nanti kita tetap komunikasi dengan KKP atau dengan Kemenkes bagaimana menyikapi aturan yang sekarang kertasnya sudah muncul," ujarnya.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Republik Indonesia mengeluarkan surat resmi terkait vaksin meningitis. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa vaksin meningitis hanya wajib bagi pemegang visa haji dan tidak diharuskan bagi visa umrah.
"Kedubes bersama ini dengan hormat menyampaikan kepada Kemenlu-RI, bahwa pihaknya telah menerima telex dari otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi yang menyampaikan, bahwa vaksin meningitis hanya merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang dengan menggunakan visa umrah," bunyi surat resmi Kedubes Arab Saudi yang diterima MNC Portal dari Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Nasrullah Jasam, Rabu (9/11/2022).
(maf)