Komisi III DPR Minta Awasi Dana Covid-19, Begini Reaksi Ketua KPK

Selasa, 07 Juli 2020 - 20:33 WIB
loading...
Komisi III DPR Minta...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama Ketua Komisi III DPR Herman Hery dan beberapa anggota Komisi III meninjau tahanan KPK di Jakarta, Selasa (7/7/2020). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantisipasi adanya penumpang gelap dalam terhadap dana penanganan virus Corona (Covid-19).

Untuk itu, Komisi III meminta KPK untuk mengawasi penggunaan dana penanganan Covid-19 yang mencapai Rp695,2 triliun. Komisi III meminta KPK terus mengawal pengelolaan dana pandemi.

"Terkait pengawasan dana Covid juga disoroti bahwa jangan sampai di era pandemi situasi darurat Presiden menyerukan percepatan tapi ada penumpang gelap dan akhirnya kebobolan dana itu, kami menyoroti sejauh mana KPK mengawal urusan dana Covid ini," kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Herman mengungkapkan, pimpinan KPK akan melakukan pengawasan dan mengawal penanganan dana Covid-19. "Pimpinan menjawab, terus ada pendampingan. Terus ada pengawasan. Bahkan kalau ada penyampingan pimpinan tidak segan melakukan tindakan," ungkapnya.(Baca juga: Begini Alasan Komisi III DPR Gelar Rapat di Gedung KPK )

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan berkepentingan untuk terus memberantas korupsi, baik melalui pendidikan masyarakat, pencegahan, maupun penindakan. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan dana penanganan covid-19.

"KPK tetap akan berkepentingan untuk melakukan pemberantasan korupsi, baik itu dengan cara melakukan pendidikan masyarakat pencegahan supaya tidak terjadi korupsi melakukan koordinasi antara kementerian dan lembaga supaya anggaran Covid-19 itu tetap berjalan dan tidak ada penyimpangan, bantuan sosial juga tetap berjalan tidak ada dilakukan dalam rangka Pilkada semuanya harus dilakukan dengan akuntabilitas," tuturnya.

Dia menegaskan KPK bertindak tegas bila mengetahui adanya tindak pidana korupsi. "KPK bertindak tegas bila ada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Piala Dunia 2026: Spanyol...
Piala Dunia 2026: Spanyol Hancurkan Arab Saudi 4-0
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved